Sahroni Nasdem: Jangan Jadikan Isu SARA sebagai Komoditas Politik

Sahroni mendorong calon kepala daerah justru menjaga kondusivitas daerahnya masing-masing.

oleh Muhammad Ali diperbarui 19 Feb 2020, 16:06 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2020, 16:06 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR , Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR , Ahmad Sahroni. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni mengingatkan seluruh calon kepala daerah yang akan bertarung dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak mengorbankan kemajemukan demi kepentingan elektoral yang dapat berujung pada tercabik-cabiknya keutuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Jangan jadikan isu-isu SARA sebagai komoditas politik yang justru mengusik keberagaman dan kebhinekaan kita,” tandas Sahroni melalui pesan elektronik, Rabu (19/2/2020).

Sahroni mendorong calon kepala daerah justru menjaga kondusivitas daerahnya masing-masing dengan mengimbau seluruh warga masyarakatnya untuk matang berpolitik, memilih calon-calon yang memiliki konsep matang dalam membangun daerahnya masing-masing.

Menyangkut isu penolakan pembangunan rumah ibadah, Gereja Santo Josepf di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sahroni menekankan agar pemerintah daerah setempat mengedepankan komunikasi dengan pemuka agama sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

“Dalam kasus ini semua pihak harus menghormati proses hukum dan menunggu putusan peradilan tata usaha negara (PTUN),” ucap Sahroni .

 

Sejalan dengan Mahfud Md

Hal ini menurut Sahroni sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan, kasus penolakan pembangunan Gereja di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau sudah selesai.

“Semua pihak sudah sepakat dikembalikan ke proses hukum. Dalam hal ini putusan pengadilan. Jadi jangan ada lagi pihak-pihak yang berusaha menggoreng isu ini yang justru akan menciptakan kericuhan horizontal,” pungkas Sahroni mengingatkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya