Pemprov DKI Cari Lokasi Strategis untuk Kelola Ribuan Ton Sampah

Perlu adanya pemilahan sampah ke depannya, seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 65 Tahun 2019.

oleh Liputan Enam diperbarui 20 Feb 2020, 11:15 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2020, 11:15 WIB
Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2020
Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2020 Jakpro/AM Awwal

Liputan6.com, Jakarta Masalah sampah menjadi persoalan mendasar yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pada Rabu, 19 Februari 2020 dalam momen Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, PT Jakarta Propertindo menyelenggarakan Preliminary Market Sounding Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (Intermediate Treatment Facility/ITF).

Dalam acara tersebut turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ade Hawari, Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, dan Direktur Pengembangan Bisnis Jakarta Propertindo (Jakpro) Mohammad Hanief Arie Setianto.

Dengan bertumbuhnya demografi dan ekonomi di Jakarta yang sangat pesat, maka dibutuhkan percepatan dalam pengolahan sampah di Indonesia. Saat ini permasalahan sampah di Jakarta memang sudah sedemikian rumit dan butuh solusi yang tepat. 

Pemerintah pun menilai perlu adanya pemilahan sampah ke depannya, seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 65 Tahun 2019.

Menurut Hanief, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan PT Jakpro untuk melakukan pengelolaan sampah di DKI. Ada dua hal yang menjadi perhatian Gubernur Anies Baswedan, yang diimplementasikan melalui Pergub. Yakni, Peraturan Gubernur 33 tentang ITF Sumber dengan kapasitas 2200 ton perhari dan Kedua, Peraturan Gubernur 65 tentang ITF Lainnya dengan kapasitas total 6500 ton sampah.

 

Simak Video Pilihan Berikut:

Lokasi Mudah Diakses

Meski demikian, menurut Hanief, perlu ada lokasi yang komprehensif untuk pengelolaan sampah. Sampai saat ini, lokasi pengelolaan memang belum ditentukan, tetapi ada tiga lokasi yang bisa menjadi referensi, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

"Ketentuan lokasinya tentunya harus memenuhi aspek-aspek tertentu, seperti mudah diakses. Definisi mudah diakses itu, bayangkan dalam satu jam melintas 35 truk. Dengan begitu lokasinya juga tidak akan mengganggu kegiatan masyarakat setempat," ujar Hanief.

Nilai plus lainnya adalah apabila lokasi pengelolaan sampah itu juga memiliki akses dekat atau langsung ke jalan tol.

Meski demikian, pemerintah mengatakan ada teknologi pengelolaan untuk menyesuaikan dengan komposisi sampah yang ada. Dengan begitu, teknologi untuk sampah organik dan non-organik sangatlah berbeda.

"Itu sebabnya kita membuka dan menyelenggarakan ITF Jakarta Preliminary Market Sounding adalah mengajak semua pemilik teknologi untuk melihat permasalahan sampah di Jakarta. Yang punya teknologi, pemikiran, inovasi silakan diberikan kebebasan untuk berkolaborasi menjadikan Jakarta yang lebih indah dan lebih baik,” ujar Hanief.

(Ahmad Munzirul Awwal/PNJ)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya