Polemik RUU Cipta Kerja, Ombudsman Akan Panggil Kementerian Terkait

Bila kementerian terkait tidak ingin pertemuan dengan Ombudsman diketahui publik, pihaknya bisa membuatnya secara internal.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Feb 2020, 13:05 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2020, 13:05 WIB
ombud
Gedung Ombudsman RI (Liputan6.com/Setkab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih meminta DPR mengembalikan draft RUU Cipta Kerja ke pemerintah. Sebab, banyak kontroversi yang dicemaskan jika disahkan hanya karena terburu waktu.

"DPR Kembalikan dulu ke pemerintah, tidak perlu khawatir kehilangan momen. Karena yang diperlukan kemampuan eksekusi, bukan hobi mengubah aturan," kata Alamsyah saat diskusi Smart FM di The Maj, Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).

Selain itu, dia juga ingin memanggil kementerian terkait RUU Cipta Kerja untuk dapat berkomunikasi dengan Ombudsman. Alamsyah ingin, kementerian terkait dapat memaparkan segala hal yang menjadi kritik masyarakat usai draft RUU Cipta Kerja diserahkan ke DPR.

"Saya berpikir kita undang dulu deh, misal Kementerian Perekonomian, tapi waktu kita minta paparan, kita bukan minta drafnya dibagi-bagi, cuma paparan aja kok," harap Alamsyah.

Dia pun menawarkan bila kementerian terkait tidak ingin pertemuan dengan Ombudsman diketahui publik, pihaknya bisa membuatnya secara internal. Intinya, dia hanya ingin Ombudsman dipaparkan materinya.

"Kami bilang kami hanya minta untuk dipaparkan saja. Dan ini kan tertutup, banyak menteri yang ke Ombudsman kita tidak publish," Alamsyah menandasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

PP Mengubah Perda

Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja menuai kontroversi yang membuat resah masyarakat. Keinginan pemerintah untuk menyederhanakan aturan undang-undang agar memudahkan investasi dan pembukaan lapangan kerja, malah berimplikasi menyasar hajat hidup masyarakat luas.

Salah satu poin menjadi sangat kontrovesial adalah Pasal 170 ayat (1) disebutkan pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang. Padahal, menurut Menkopolhukam Mahfud Md, undang-undang tidak bisa diubah ataupun diganti menggunakan peraturan pemerintah (PP).

Karenanya, hal itu hingga saat ini menjadi perdebatan. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bisa saja hal itu ada salah ketik. Karena menurutnya hal tersebut memang tidak bisa, dan yang bisa adalah peraturan daerah bukan undang-undang.

Artinya, Yasonna menegaskan bahwa PP tidak memungkinkan mengubah UU, dan yang nantinya bisa diubah menggunakan PP dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah peraturan daerah (Perda). Perda tidak boleh bertentangan dengan UU diatasnya seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan PP.

"Kalau bertentangan, kita cabutnya tidak melalui eksekutif review seperti dulu. Kalau dulu Kemendagri membuat eksekutif review kemudian melalui keputusan mendagri dibatalin, tidak bisa. Undang undang nanti setelah kita lihat peraturan ini pembatalannya melalui peraturan perundang-undangan di atasnya," kata Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin 17 Februari 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya