Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku sudah melihat foto Tara Basro tanpa busana di media sosial. Menurut dia, aktris film itu tak melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan.
"Kata siapa melanggar UU ITE? Enggak lah. Harus dilihat baik-baik lah. Jangan semua hal itu di diametral begitu. Ada yang mengetahui itu," kata Johnny di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/3/2020).
Baca Juga
"Saya juga udah lihat fotonya kok. Saya udah lihat fotonya kok," sambungnya.
Advertisement
Menurut dia, foto Tara Basro yang memamerkan tubuhnya itu adalah bagian dari seni. Johnny menilai, Tara memposting foto tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap dirinya sendiri.
"Evaluasinya adalah itu bagian dari seni atau bukan. Kalau itu bagian dari seni, maka itu hal yang biasa. Namanya juga seni. Fotonya masih dikategorikan itu bagian dari self respect. Untuk itu menganu (menghargai) dirinya sendiri. Ada manfaatnya juga," jelas dia.
Johnny menegaskan bahwa Kemenkominfo tidak pernah mengatakan bahwa foto Tara Basro melanggar UU ITE. Dia pun memint agar hal tersebut tidak dibesar-besarkan.
"Masalah tak perlu diperbesar terlalu. Kalimat-kalimat yang dipakai (oleh humas kominfo) itu sedemikian rupa ya. Tidak ada tuduhan di situ. Tapi dia lebih bersifat reminder, mengingatkan masyarakat ada pasal yang membatasi. Jadi jangan sampai," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Foto Tanpa Busana
Nama aktris Tanah Air Tara Basro baru-baru ini ramai diperbincangkan publik. Hal tersebut usai dirinya mengunggah beberapa foto yang menunjukkan kemolekan tubuhnya. Terlebih lagi, pada satu foto yang diunggahnya di Twitter, dia tampil tanpa mengenakan pakaian.
Â
Namun alih-alih untuk pamer keseksian, Tara Basro mengunggah foto-foto tersebut sambil menyampai pesan kepada para pengikutnya untuk mencintai tubuh sendiri.
Tapi meski mengandung pesan baik, foto tersebut rupanya menjadi sorotan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Tindakan Tara Basro mengunggah foto dirinya tanpa busana dinilai berpotensi dijerat pasal UU ITE.
"Kalau belum dihapus ya melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 karena mengandung unsur asusila, yaitu menampilkan ketelanjangan," kata Ferdinandus Setu, PLT Kepala Biro Humas Kominfo Kamis (5/3/2020) malam.
Tak berselang lama unggahan Tara di Twitter tak bisa diakses kembali oleh publik. Dengan kata lain unggahan tersebut telah dihapus. Hal ini kemudian diapresiasi oleh pihak Kominfo.
"Sudah di-take down, kami mengapresiasi langkah yang bersangkutan. Belum (menghubungi) itu atas inisiatif yang bersangkutan (untuk menghapus)" lanjut Ferdinandus.
Advertisement