Pasar Jaya: Pembeli Masker Wajib Ber-KTP dan Tidak Lebih dari Satu Boks

Terkait harga, Arief mengatakan pedagang masker dapat menjual kembali (retail) per lembarnya di angka Rp 2.500 dengan maksimal pembelian dua lembar per orang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Mar 2020, 17:36 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2020, 17:36 WIB
masker
Pasar Jaya mewajibkan pembeli masker menunjukkan KTP dan tidak boleh lebih dari satu boks. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin meminta pedagang masker di seluruh Kompleks Pasar Jaya untuk mencatat nama dan KTP konsumen. Tujuannya, agar lonjakan harga masker dapat ditekan seiring kebutuhan pasar yang meningkat.

"Jadi satu orang beli 1 boks masker dan ber KTP, jadi itu akan tercatat, ini gerainya Pasar Jaya jadi ini kesepakatan kami dengan pedagang," jelas Arief saat jumpa pers di Pasar Pramuka Jakarta Timur, Kamis (5/3/2020).

Terkait harga, Arief mengatakan pedagang dapat menjual kembali (retail) per lembarnya di angka Rp 2.500 dengan maksimal pembelian dua lembar per orang. Namun, jika konsumen ingin membelinya per boks, maka dibatasi hanya sebanyak satu boks per orang dengan harga Rp 125 ribu per boksnya.

"Jadi itu yang bedakan buat retail, harapannya InsyaAllah masyarakat jangan panik mencari-cari masker," Arief menandasi.

Arief menambahkan, saat ini Perumda Pasar Jaya memiliki kurang lebih 1 juta stok masker. Jumlah ini didapatkan dari kolaborasi para Pedagang di Pasar Pramuka.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Diikuti Pedagang Lain

Dia berharap, harga yang ditetapkannya saat ini dapat diikuti pedagang lainnya seantero Pasar Pramuka dan bahkan se-Indonesia. Sebab, Pasar Pramuka menurutnya adalah acuan harga produk-produk nasional.

"Pasar Pramuka ini barometer bukan cuma Jakarta, tapi Indonesia jadi kalau bisa Pasar Pramuka ini turun harga InsyaAllah ini bermanfaat dan kita dapat berkahnya," Arief menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya