Liputan6.com, Jakarta - Masker dan hand sanitizer atau cairan pembersih tangan menjadi barang buruan dalam beberapa hari terakhir. Terutama setelah 2 warga negara Indonesia atau WNI yang berdomisili di Depok, Jawa Barat, positif terinfeksi virus corona atau COVID-19 pada Senin 2 Maret 2020.
Sebagian warga di sejumlah daerah pun panik terkait kabar 2 WNI positif tertular virus corona. Mereka kemudian memburu masker, hand sanitizer atau cairan antiseptik pencuci tangan, dan makanan.
Kondisi ini ternyata dimanfaatkan sejumlah orang ataupun perusahaan untuk menimbun masker dan cairan antiseptik pencuci tangan. Harga berbagai merek masker pun melambung, kenaikan rata-rata hingga 10 kali lipat bahkan lebih.
Advertisement
Bagaimana penindakan hukum terhadap para penimbun masker dan hand sanitizer pencegah virus corona tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini: