Liputan6.com, Jakarta Proses pembebasan lahan depo LRT di Kampung Jati, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berlangsung sejak Kamis pagi. Ratusan warga hanya bisa meratap pasrah menyaksikan detik-detik alat berat meratakan rumah mereka dengan tanah.
Tak ada yang bisa dilakukan warga atas proses eksekusi yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Cikarang itu. Didera rasa sedih dan kecewa, mereka pun terpaksa meninggalkan tempat kediaman di Bekasi yang sudah puluhan tahun ditinggalinya.
Baca Juga
Berbekal kendaraan truk yang disediakan pihak kepolisian yang bertugas mengamankan, warga yang sudah dirobohkan rumahnya sedikit demi sedikit memboyong barang-barangnya ke tempat hunian baru ataupun sementara.
Advertisement
Demi meringankan beban yang dirasakan, kepolisian juga memberikan trauma healing kepada masing-masing warga terdampak gusuran. Polisi yakin hal ini setidaknya dapat membantu warga melewati masa-masa sulit atas kehilangan tempat tinggalnya.
Satu per satu warga yang rumahnya akan dieksekusi, didatangi tim trauma healing yang memberikan dukungan moril serta kata-kata motivasi agar warga tetap bersemangat melanjutkan hidup.
"Kami sangat mengerti kesedihan yang dirasakan warga Kampung Jati yang rumahnya tergusur. Kami berempati akan hal ini. Karena itu kami menyiapkan tim trauma healing untuk memberikan dukungan moril," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Hendra Gunawan di lokasi, Kamis (12/3/2020).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pendekatan Persuasif
Hendra juga meminta para personel yang kebanyakan di antaranya polwan, agar melakukan pendekatan persuasif kepada warga. Ia ingin warga bisa melewati peristiwa ini dengan tabah dan berserah sepenuhnya kepada Sang Pencipta.
"Karena sejatinya kita semua sebagai mahluk hidup yang memiliki hati dan perasaan, adalah sama di hadapan Allah SWT. Kita harus memiliki empati terhadap mereka yang sedang menderita," imbuhnya.
Sekedar diketahui, pembebasan lahan di RW 07 terdapat sekitar 1.400 KK dari 2 RT, yakni RT 01 dan 07. Warga terbagi atas dua kelompok, antara yang menerima pembebasan lahan dan yang menolak dengan alasan ganti rugi yang tidak sesuai. Hingga saat ini pembebasan lahan sudah selesai 90 persen.
Advertisement