Liputan6.com, Bekasi - Sebuah tenda resepsi berukuran besar terpasang di RW 21 Perumahan Alianda, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pemandangan ini sontak menghebohkan masyarakat, mengingat sudah ada larangan keras untuk melakukan kegiatan yang bersifat kerumunan massa demi menghindari corona covid-19.
Terkait hal ini, Ketua RW 21 Kaliabang Tengah, Supranoto, menjelaskan bahwa tenda tersebut sengaja dipasang untuk acara akad nikah salah seorang warganya, yang akan dilangsungkan pada Sabtu 28 Maret 2020.
"Untuk akad nikah aja. Resepsi mungkin setelah aman atau habis lebaran. Tendanya memang besar buat antisipasi hujan dan buat jarak para undangan," kata Supranoto saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/3/2020).
Advertisement
Menurutnya, yang akan hadir pada acara tersebut hanya keluarga kedua mempelai dan warga sekitar. Meski kondisinya akan sangat riskan bagi penyebaran corrona Covid-19, namun pihak RW mengaku tak bisa berbuat banyak.
"Menurut infonya yang bersangkutan sudah lama mendaftar di KUA sebelum adanya masalah virus Corona. Saya tidak ada kewenangan memberi izin, dan pihak yang punya hajat telah berkoordinasi dengan aparat terkait," jelasnya.
Supranoto mengatakan sudah memberikan imbauan kepada warganya terkait pencegahan penyebaran virus covid-19. Salah satunya untuk membubarkan diri dari kerumunan massa, dikarenakan jumlah penderita Corona yang semakin meningkat. "Kalau untuk menghadiri saya enggak mengimbau," tandasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dihadiri Tak Lebih 10 Orang
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko, mengatakan masalah ini sudah ditindaklanjuti oleh Polsek setempat kepada yang bersangkutan.
"Tiga pilar Kaliabang Tengah sudah mengadakan musyawarah dengan Ketua RW 21, warga serta keluarga yang akan melaksanakan hajatan. Disampaikan bahwa tidak ada gelaran resepsi, hanya akad nikah saja yang dihadiri keluarga tidak lebih dari 10 orang," kata Wijonarko.
Akad nikah nantinya akan dilangsungkan di tenda yang sudah disediakan. Kepolisian mengimbau agar si empunya hajat tak lupa menyiapkan masker serta hand sanitizer untuk pengamanan diri.
"Juga beliau mematuhi aturan dengan menjaga jarak tempat duduk, yaitu 1 sampai 1,5 meter sehingga tenda nya menjadi besar," ujarnya.
Wijonarko juga memastikan tidak akan ada kerumunan massa saat acara akad berlangsung. Rencana resepsi di Jakarta pun sudah dibatalkan pihak keluarga mempelai dikarenakan wabah Corona.
"Hanya untuk acara akad nikah saja, tidak hadirkan massa dan tetap jaga jarak," tandasnya.
DPRD Imbau Penundaan Acara
Menanggapi masalah ini, Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan, Arif Rahman Hakim, menyayangkan sikap warga yang tetap menggelar acara di saat Kota Bekasi berstatus zona merah Covid-19.
"Saya berharap masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berbentuk keramaian maupun kemasyarakatan. Acara resepsi untuk sementara mungkin ditunda dulu, sehubungan wabah Covid-19 di Kota Bekasi yang umumnya sudah cukup mengkhawatirkan dan darurat," ucapnya.
Arif berujar imbauan ini sangat penting untuk dilakukan, karena dapat menekan penyebaran virus yang sangat cepat penularannya. Terlebih sudah banyak kasus kerumunan massa yang menyebabkan penularan Covid-19 semakin bertambah.
"Seperti di Karawang kemarin acara HIPMI, para pejabat, Bupati Karawang dan asistennya sudah positif Corona. Ini sebuah gambaran untuk kita agar mematuhi imbauan pemerintah dan aparat hukum maupun pemerintah daerah," tegasnya.
Arif juga mengapresiasi tindakan tegas yang diambil pihak kepolisian bagi yang tidak mematuhi aturan. Menurutnya hal itu semata-mata demi melindungi masyarakat dari wabah penyakit yang sudah menelan ribuan korban jiwa di seluruh dunia itu.
Advertisement