Liputan6.com, Jakarta - Jubir Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman menyebut pemerintah terus melakukan mekanisme pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Caranya dengan membubarkan kerumunan massa dan kumpul-kumpul.
"Pembatasan sosial merupakan mekanisme yang bertujuan memotong persebaran virus. Sebagian masyarakat secara sadar dan kritis mengikuti mekanisme pembatasan sosial," kata Fadjroel lewat keterangannya, Jumat (27/3/2020).
Baca Juga
Namun, kata dia, masih ada sebagian masyarakat yang belum menciptakan partisipasi ideal terkait mekanisme pembatasan sosial karena adanya virus corona. Sehingga, negara memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan atau menciptakan tindakan tegas demi kepentingan dan kebaikan umum.
Advertisement
"Adapun dasar hukum dari tindakan tegas Polri melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP," kata Fadjroel.
Dia menuturkan, Pasal 212 KUHP dapat digunakan terhadap mereka yang melakukan upaya perlawanan saat dibubarkan oleh Polri. Pasal 214 diperuntukkan bagi mereka yang melakukan perlawanan dan terdiri dari dua orang atau lebih.
Sementara untuk Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 dapat dipakai untuk mereka yang tidak menaati himbauan polri namun tidak melakukanperlawanan.
Kerumunan massa yang dimaksud dijabarkan dalam poin nomor 2 Maklumat Polri itu termasuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, atau semacamnya.
Selain itu juga kegiatan konser musik, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya.
"Berdasarkan maklumat tersebut, Polri menindak tegas aktivitas massa dan kerumunan. Sampai pada Kamis, 26 Maret 2020 telah dilakukan 1.731 kali pembubaran massa dan kerumunan," ucapnya.
Fadjroel menambahkan, pendekatan tindakan tegas Polri sampai saat ini masih dalam tingkat sangat demokratis, yaitu dialog dan ajakan. Presiden Joko Widodo pun mendorong agar sistem penanganan Corona yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Covid 19 bekerja secara cepat dan tepat.
"Keselamatan kesehatan dan daya sosial ekonomi harus bisa diwujudkan. Hal ini karena Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)," pungkas Fadjroel.
Polri Semprot 3.000 Titik Fasilitas Umum dengan Disinfektan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri telah melakukan penyemprotan disinfektan di 3.000 titik fasilitas umum untuk cegah Corona.
Penyemprotan disinfektan ini merupakan bagian dari operasi terpusat kontijensi Aman Nusa II yang digelar selama 30 hari sejak 20 Maret 2020.
"Operasi Aman Nusa II 2020, Mabes Polri dan jajaran telah melaksanakan penyemprotan disinfektan di 3.000 titik tempat umum di Jakarta sampai ke daerah," kata Brigjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan dalam penyemprotan disinfektan pada beberapa polda sudah menggunakan bantuan drone penyemprot, seperti di Polresta Pekanbaru, Riau.
Sedangkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan drone penyemprot disinfektan mampu membawa 15 liter cairan disinfektan sekali terbang.
"Polda Riau selalu berinovasi guna memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap Corona. Selain di Pekanbaru, penyemprotan menggunakan drone juga dilakukan di Kota Dumai, Kabupaten Siak dan Kampar," kata Sunarto seperti dikutip dari Antara.
Polri menggelar Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II 2020 selama 30 hari sejak 20 Maret 2020 dalam rangka menangani pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Advertisement