Cegah Penyebaran Corona di Penjara, Menkum HAM Keluarkan Aturan Pembebasan 30 Ribu Napi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, pihaknya tengah menggodok pembebasan bersyarat narapidana untuk narapidana di tengah wabah Corona Covid-19.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Mar 2020, 19:25 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 19:25 WIB
Lapas Cipinang Disemprot Disinfektan Cegah COVID-19
Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Kegiatan ini guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 antar tahanan maupun sipir penjara. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, pihaknya tengah menggodok pembebasan bersyarat narapidana untuk narapidana di tengah wabah Corona Covid-19.

"Hari ini (Senin, 30/3) saya baru menandatangani Permen (Peraturan Menteri) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Kepmen (Keputusan Menteri), akan bisa mengeluarkan sekitar 30,000-an (narapidana)," ujar Yasonna saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (30/3/2020).

Pelaksaan tersebut dapat melalui beberapa cara, seperti asimilasi di rumah atau pun pembebasan bersyarat.

Sebelumnya, Yasonna menyebut bahwa Lapas dan Rutan dikhawatirkan menjadi salah satu tempat pandemi Corona.

"Kondisi Lapas dan Rutan yang over kapasitas perlu mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu mewanti-wanti, bila ada warga binaan yang terkena Covid-19. Maka dampak penularannya kepada sesama warga binaan akan sangat mengerikan, langsung dan dalam jumlah yang sangat besar," kata Yasonna, Jumat (20/3).

Oleh karena dianggap rentan penularan, maka kunjungan keluarga warga binaan pemasyarakatan pun ditiadakan sementara, diganti dengan komunikasi melalui video call yang disiapkan oleh petugas Lapas dan Rutan.

 

Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:

Kondisi Lapas Over Kapasitas di Jakarta

Lapas Cipinang Disemprot Disinfektan Cegah COVID-19
Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Kegiatan ini guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 antar tahanan maupun sipir penjara. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jakarta, Andika Dwi Prasetya, mengaku terus mengoptimalkan layanan lembaga pemasyarakatan untuk para warga binaan di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, situasi di Lapas DKI termasuk genting dan rawan terjangkit wabah corona akitbat kondisi Lapas yang over capacity.

"Kapasitas hunian Lapas/Rutan/LPKA se-DKI hanya 5.791 orang, tapi pada kenyataannya hari ini diisi sebanyak 18.467 orang," kata Andika dalam pesan singkat diterima, Senin (30/3/2020).

Dia merinci, total ada 1.022 orang wanita jumlah akumulasi se-DKI, dengan 9 di antaranya tengah hamil. Kemudian terdapat 96 tegolong warga binaan kelas anak dan 234 orang kelas lanjut usia. Dengan kondisi demikian, Andika berharap sejumlah logistik medis yang telah diajukan bisa segera terealisasi.

"Kami meminta pengadaan seperti alat tes, alat sceener suhu badan, APD lengkap untuk petugas kesehatan kami, masker petugas dan warga binaan, hand sanitizer, cairan & alat semprot desinfectan, vitamin, tambahan makanan bergizi tinggi, alat kesehatan berupa fentilator, heva filter (untuk klinik lapas/rutan & RS Pengayoman)," jelas Andika.

Sementara itu, Andika bersyukur sudah ada sebagian pengadaan yang diterima pihaknya. Seperti, 10 set APD, 1 alat semprot + 15 liter desinfectan dari Ditjenpas), 5 kotak rapid tes (dari Dinkes DKI), 30 set Apd (dri sudinkes Jaktim), 4.000 pcs masker kain (dari swasta), 3.000 pcs sabun batang, dan 3.000 pax vitamin (dari swasta).

"Alhamdulillah kami bersyukur. Walaupun masih sangat kecil/minim dari kebutuhan riilnya," ujar dia.

Andika masih berharap dan optimis harapan besarnya untuk mendapatkan bantuan bisa terpenuhi dari BNPB agar terjadi percepatan penaganan covid-19 di lingkungan lapas/rutan sehingga tak terjadi bencana di lingkungan lapas/rutan se-DKI.

Sementara LApas Cipinang saat dihuni lebih dari 3.900 WBP dari kapasitas Lapas yang seharusnya untuk 850 orang. Lapas Cipinang overkapasitas 4 kali lipat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya