IPW Apresiasi Polda Metro Copot Kapolsek Kembangan yang Pesta Menikah Saat Wabah Corona

Hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya, Kompol Fahrul Sudiana melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi wabah Corona atau Covid-19.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Apr 2020, 11:27 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2020, 11:27 WIB
Resepsi Mewah Mantan Kapolsek Kembangan yang Digelar di Tengah Pandemi Corona COVID-19
Resepsi mantan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang disemarakkan dengan pedang pora. (dok. Instagram @benusorumba/https://www.instagram.com/p/B-WMXTcFpul/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jakarta Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan. Hal ini buntut dari pesta pernikahan yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, pada 21 Maret 2020.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengapresiasi langkah cepat tersebut.

"Langkah tegas perlu dilakukan jajaran kepolisian kepada anggotanya yang mbalelo agar Maklumat Kapolri itu punya wibawa dan tidak gampang dilecehkan, terutama oleh para polisi muda. Sehingga sangat tepat, buntut dari pesta pernikahannya itu, Kompol Fahrul dimutasi dan dicopot dari jabatannya serta diperiksa Propam," kata Neta dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).

Namun, dalam melakukan penegakan hukum, lanjut Neta, elite Polri harus bersikap adil. Menurut dia, ada beberapa aparat yang diduga melanggar Maklumat Kapolri tersebut.

"Maklumat Kapolri itu sudah diberlakukan sejak 19 Maret 2020. Namun, masih ada saja anggota Polri yang cuek dengan Maklumat itu," jelas Pane.

Kini akibat ulahnya, Kompol Fahrul Sudiana kemudian dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Liputan6.com di Jakata, Kamis (2/4/2020).

Yusri mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya, Kompol Fahrul Sudiana melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi wabah Corona atau Covid-19.

"Dalam hal ini Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tetapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," kata dia.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Isi Maklumat Kapolri

Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 adalah sebagai berikut:

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3) Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;

4) Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta

5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya