Liputan6.com, Jakarta Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap 12 orang yang tergabung dalam sindikat pembuat sekaligus penjual tembakau gorila lintas daerah yakni Jakarta, Tangerang Selatan, Cirebon dan Bandung. Penangkapan itu hasil pengungkapapan dari 17-31 Maret 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pelaku yang sudah menjadi tersangka itu, memasarkan tembakau gorila itu kepada para pembeli melalui media sosial Instagram (IG).
Baca Juga
"Modus mereka komunikasinya menggunakan medsos yang ada di Instagram, baik mereka chatting dan memesan biang bibit ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (3/4/2020).
Advertisement
Untuk pembayarannya menggunakan bitcoin. Hal tersebut dilakukan agar kejahatan mereka tidak mudah tercium oleh aparat kepolisian.
"Transaksi pembayarannya menggunakan bitcoin," ujarnya.
Setelah mereka mendapatkan seorang pembeli, para tersangka pun langsung mengirim barang itu menggunakan jasa pengiriman. Untuk mengelabui polisi, mereka membungkus tembakau gorila tersebut dengan menggunakan kardus berisi makanan.
"Mereka mengirim menggunakan jasa pengiriman barang. Melalui jasa pengiriman barang, dia mengelabuhi dengan kotak kardus berisi makanan," kata Yusri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Membuat secara otodidak
Sementara itu, Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana menjelaskan, para tersangka membuat tembakau gorila tersebut dengan cara otodidak. Karena, untuk membuat narkoba jenis tersebut terbilang mudah.
"Untuk membuat tembakau gorila cenderung lebih mudah, sehingga para tersangka bisa belajar sendiri dan buat sendiri. Barang-barang yang diperlukan itu sudah ada dari sumber yang terpisah, sehingga saat mereka dapat bahan itu dia bikin sendiri dan distribusikan sendiri. Keterkaitannya ini hanya jual beli," kata dia.
Dari hasil ungkap tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 7 kilogram bibit canabinoid dan 10 kilogram tembakau gorila.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Advertisement