Soal Sanksi dan SOP PSBB Jakarta, Ini Kata Polisi

PSBB Jakarta mengatur sejumlah pembatasan selama wabah Corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Apr 2020, 13:43 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 13:43 WIB
Selama PSBB, Patroli Keamanan Akan Ditingkatkan
Anggota kepolisian bersama polisi satwa berpatroli keamanan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan pun menegaskan patroli keamanan baik oleh Satpol PP, TNI, hingga Polri akan ditingkatkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat 10 April 2020 besok. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 karena virus Corona.

PSBB Jakarta mengatur sejumlah pembatasan selama wabah Corona. Salah satunya tentang pembatasan kendaraan umum dan pribadi. Untuk kendaraan umum dan pribadi, hanya diperbolehkan dinaiki oleh setengah dari kapasitas kendaraan tersebut.

Untuk kendaraan roda dua tidak diperbolehkan untuk membonceng selama PSBB diberlakukan. Terlebih, untuk ojek online. Mereka hanya diperbolehkan mengangkut barang atau makanan.

Adanya kebijakan tersebut, polisi belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada pelanggar yang tak mematuhi PSBB Jakarta.

"Iya, Jakarta di pergub itu ada sanksinya, saya belum tahu. Ya kita tunggu saja dulu, Pergub belum keluar kok," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo saat dihubungi, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Ada Penutupan Jalan

Udara Jakarta Sehat Jelang PSBB
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Jakarta sempat menjadi kota paling berpolusi di dunia pada 29 September 2019 lalu, namun Rabu (8/4) siang ini, kualitas udara kota Jakarta membaik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, tidak ada penutupan atau pengalihan arus lalu lintas. Sebab, sudah ada pembatasan jumlah penumpang baik yang menggunakan transportasi umum maupun pribadi selama PSBB Jakarta. 

"Terkait pembatasan transportasi, perlu saya sampaikan tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalu lintas jalan pada akses masuk dan keluar DKI Jakarta. Kemudian pembatasan transportasi terhadap angkutan barang dan penumpang baik umum dan pribadi. Artinya pembatasan khususnya kendaraan umum misalnya bis, selama ini satu bis memuat 40 orang nah yang diperbolehkan sesuai PSBB adalah 50 persen," kata Nana di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Dia mengungkapkan, pembatasan penumpang itu juga berlaku terhadap kendaraan roda dua. Dengan adanya aturan tersebut justru juga berdampak kepada mereka yang berprofesi sebagai ojek online yang masih bekerja.

"Ini juga berlaku bagi roda dua, tidak ada istilahnya berboncengan. Jelas melanggar physical distancing, jadi mereka hanya diperbolehkan untuk satu orang. Ini berlaku bagi ojek online. Detailnya kita masih menunggu peraturan gubernur," ujar Nana.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya