PSBB Jakarta Berlaku, Polisi Tak Batasi Kendaraan Keluar Masuk Ibu Kota

PSBB Jakarta berlaku semenjak surat keputusan Menkes ditandatangani pada 7 April 2020.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Apr 2020, 12:30 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2020, 12:30 WIB
Ganjil Genap Dicabut, Jalan Rasuna Said Lengang
Kendaraan melintas di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/3/2020). Jalan Rasuna Said terlihat lengang setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut sementara sistem ganjil genap dan meliburkan sekolah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona COVID-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan menyetujui permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota untuk meredam penyebaran virus Corona. PSBB berlaku semenjak surat keputusan Menkes ditandatangani pada 7 April 2020.

Meski PSBB berlaku di Jakarta, polisi mengatakan tidak akan ada pembatasan kendaraan yang keluar-masuk Ibu Kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Sambodo mengutip Pasal 13 terkait pelaksanaan PSBB. Salah satunya mengenai pembatasan moda transportasi.

"Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk," papar Sambodo mengutip pasal tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tunggu Arahan Anies

Ganjil Genap Sudah Diberlakukan di Jakarta
Kendaraan melintas di bawah papan informasi sistem ganjil genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Pemprov DKI hari ini resmi memberlakukan sistem ganjil genap dengan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sambodo mengaku masih menunggu arahan pemerintah daerah. "Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Keputusan Menteri itu dikeluarkan Selasa (7/4/2020) yang langsung ditandatangani Menkes Terawan.

“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi putusannya.

 

Batas Waktu

FOTO: Sepinya Pusat Perbelanjaan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas Jalan MH Thamrin Jakarta, Jumat (3/4/2020). Pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan membatasi kegiatan tertentu penduduk di wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Adapun disebutkan pula dalam diktum kedua, DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” demikian bunyinya.

Adapun ini berlaku sesuai dengan tanggal ditetapkannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya