Doni Monardo: Kesadaran Disiplin Kolektif Itu Penting Cegah Pandemi Covid-19

Sebab menurutnya, kepatuhan yang dilakukan hanya per individu akan kurang berdampak.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Apr 2020, 20:56 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2020, 20:56 WIB
BNPB
Di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (3/4/2020), Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo apresiasi kades dan lurah yang terapkan isolasi mandiri warganya. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan peran penting disiplin kolektif atau bersama dalam mematuhi peotokol Covid-19. Sebab menurutnya, kepatuhan yang dilakukan hanya per individu akan kurang berdampak.

"Disiplin individu itu penting. Disiplin kolektif jauh lebih penting," tegas Doni dalam konferensi pers di Gedung BNPB yang disiarkan secara daring via Youtube, Jumat (10/4/2020).

Doni berharap kesadaran kolektif dapat timbul bersama lewat berbagai cara, seperti saling memgingatakan satu sama lain jika menemukan pelanggaran, seperti tidak memakai masker atau jarak yang terlalu berdekatan.

"Ada satu-dua pihak yang belum mengikuti protokol kesehatan maka harus ada kemauan untuk mengingatkan," jelas dia.

Doni juga menegaskan kembali adalah penting harus selalu menjaga jarak, menghindari menyentuh bagian tertentu dari wajah yan sangat sensitif, dan cuci tangan pakai sabun.

"Jadi dengan disiplin kita mampu memutus rantai penularan," dia menandasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

DKI Berlakukan PSBB

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat ini pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun yang dibatasi selama PSBB adalah sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali delapan sektor dan semua tempat ibadah ditutup. Semua fasilitas umum pemerintah dan swasta ditutup, transportasi umum dibatasi jam operasional dari jam 06.00 sampai 18.00 WIB termasuk jumlah penumpang per moda.

PSBB bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) yang grafik kasusnya meningkat setiap harinya. DKI Jakarta menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia dilihat dari banyaknya jumlah kasus.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya