Jakarta Rapid Test Corona ke 35.769 Orang hingga Jumat 10 April

Ketua II Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto menyatakan persentase positif Corona bagi yang mengikuti rapid test yakni sebesar 3 persen.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Apr 2020, 19:57 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2020, 19:57 WIB
Proses Rapid Test COVID-19
Petugas medis melakukan Rapid Test COVID-19 di DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Rapid test dilakukan untuk memeriksa virus menggunakan antibodi IgG dan IgM yang ada di dalam darah, antibodi akan terbentuk di tubuh saat mengalami infeksi virus. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga Jumat, 10 April kemarin telah melakukan rapid test virus Corona atau Covid-19 terhadap 35.769 orang yang tersebar di lima kota administrasi dan kabupaten. 

Ketua II Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto menyatakan persentase positif Corona bagi yang mengikuti rapid test yakni sebesar 3 persen.

"Dengan rincian 1.065 orang dinyatakan positif Covid-19 dan 34.704 orang dinyatakan negatif," kata Catur dalam keterangan pers, Jumat, 10 April 2020. 

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan, proses rapid test atau tes cepat pertama pasien terkait Corona yang sudah discreening pihak berwenang.

Dia menekankan, pemeriksaan tersebut lebih mengarah ke pengecekan keberadaan antibodi tubuh terhadap sebuah virus.

"Jadi bukan pemeriksaan langsung terhadap virusnya. Kalau langsung itu berbasis antigen, yang kita lakukan swab. Usapan rongga belakang hidung dan dinding belakang rongga mulut. Kalau ditemukan positif, maka diyakini penderita itu ada virusnya," tutur Yurianto di Kantor Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa, 24 Maret 2020.  

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Isolasi Diri

Menurut Yurianto, rapid test mengambil sampel darah seseorang untuk diperiksa ada tidaknya antibodi yang terbentuk secara alamiah saat Covid-19 menyerang.

Sebab itu, bila hasil pemeriksaan awal negatif Covid-19, maka diperlukan pemeriksaan kedua pada tujuh hari setelahnya.

"Karena bisa saja terinfeksi, namun antibodinya belum terbentuk," jelas dia.

Usai tujuh hari berlalu, lanjut Yurianto, orang tersebut harus menjalani pemeriksaan antibodi sekali lagi.

Bahkan bila lagi-lagi hasilnya negatif, pasien tersebut tetap harus menerapkan isolasi diri selama 14 hari ke depan atau bahkan hingga situasi kondusif.

"Kalau hasilnya positif maka kita bisa yakini bahwa terinfeksi. Tetapi kalau dua kali negatif, bisa diyakini negatif, tetapi bisa juga diyakini tidak ada antibodi di dalamnya. Sehingga bisa saja terinfeksi kalau mengabaikan jaga jarak dan seterusnya," ujarnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya