Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan akan dimulai pada Sabtu, 18 April 2020 mendatang.
Kepastikan tersebut diperoleh setelah rapat kordinasi antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, serta Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Penerapan (PSBB) akan diterapkan Sabtu besok, 18 April 2020," ungkap Wali Kota Tangerang Arief, Senin (13/4/2020).
Advertisement
Sebelum penerapan, Pemkot dan Pemkab Tangerang akan sosialisasi ke masyarakat. Para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bakal turun mulai dari ke kecamatan dan kelurahan untuk mensosialisasikan hal tersebut.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Banten.
Siapkan Anggaran
"Hari Sabtu, 18 April 2020 mulai diberlakukan PSBB dan tiga hari sebelumnya kita akan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat," katanya, seusai rakor digelar.
Sementara itu, pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur atau Pergub Banten kaitan dengan lokaso check point yang akan ada diwilayah Kabupaten Tangerang.
"Untuk check point kita masih menunggu Pergubnya yang mudah mudahan malam ini sudah selesai dan bisa dikabarkan ke pemerintah daerah," ujarnya.
Untuk PSBB ini pun pihaknya juga sudah menyiapkan anggaran senilai Rp150 miliar untuk jaring pengaman sosial dan Rp 99 miliar untuk penanganan Corona atau Covid-19.
Advertisement