Liputan6.com, Bogor - Polisi mendata ada 10 pengendara yang kena sanksi di hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/04/2020).
Kesepuluh pengendara tersebut tak mengenakan masker. Kemudian tak mematuhi aturan batas penumpang yang hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah kursi.
"Kegiatan hari ini semacam razia kepada pengguna kendaraan bermotor. Yang kedapatan melanggar kami berikan teguran tertulis. Ada 10 pengendara yang diberikan teguran tertulis," ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
Advertisement
Surat teguran itu untuk menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi aturan PSBB dalam upaya mengurangi penyebaran virus corona.
Apabila masih ada yang tidak mengikuti anjuran, selain diberi surat teguran juga diminta untuk putar arah dan kembali pulang ke rumahnya.
"Tujuannya supaya mereka tidak mengulangi lagi sehingga terhindar dari bahaya Covid-19.Sebelum diterapkan PSBB, kami telah melakukan sosialisasi hingga membagi-bagikan masker kain kepada para pengguna jalan," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Buat 75 Check Point
Surat teguran tersebut nyaris serupa dengan surat tilang polisi. Hanya saja, lembaran warna biru untuk PSBB telah dimodifikasi.
Beberapa aturan kendaraan yang dituliskan, antara lain menggunakan masker, sarung tangan untuk pengendara motor, dan menjaga jarak serta mengurangi kapasitas penumpang untuk yang menggunakan mobil.
"Surat teguran ini berbeda dengan surat tilang, tidak ada denda atau sanksi yang mengikat," terangnya.
Dalam penerapan PSBB di Kabupaten Bogor terdapat 75 titik check point. 12 check point di zona merah, 5 check point di perbatasan Kabupaten Bogor dengan Sukabumi, Cianjur, Bekasi, Lebak, dan Tangerang. Kemudian 58 check point berada di perbatasan Kota Bogor dan wilayah kecamatan lainnya.
"Dalam pelaksanaan PSBB ini, Polres Bogor menurunkan 700 personil ditambah bantuan 2 SSK Dalmas Polda Jabar. Belum di luar petugas dari Pemkab Bogor," kata Roland.
Advertisement