Liputan6.com, Jakarta - Jumlah pasien positif Corona pada Jumat (17/4/2020) ini mencapai 5.926 orang, sedangkan yang sembuh sebanyak 607 orang.
Baik pemerintah pusat maupun daerah bergerak demi mencegah penyebaran Covid-19. Semua gerakan ini melalui satu koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Polri sendiri membentuk Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020 dalam percepatan penanganan wabah Corona.
Advertisement
Pada 16 April 2020, Kapolri mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1218/IV/OPS.2/2020 yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto, sebagai Kaopspus Aman Nusa II, atas nama Kapolri.
Agus mengatakan, surat telegram tersebut memerintahkan kepada para kapolda dan kapolres, sebagai kepala operasi daerah, agar terlibat aktif dalam setiap penyusunan semua kebijakan pemda dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 untuk memberikan saran dan rekomendasi.
"Khususnya terkait aspek keamanan agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat, sebagai contoh kebijakan Pemda melakukan penutupan akses keluar masuk wilayah," jelas Agus dalam keterangannya, Jumat (17/4/2020).
Dia menuturkan, wabah Corona ini merupakan bencana nasional yang tidak hanya berdampak pada kesehatan namun juga berdampak pada sosial, ekonomi, dan keamanan.
"Berharap setiap kebijakan yang diambil Pemda memperhatikan semua aspek tersebut," ungkap Agus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Titah Kedua
Selain itu, lanjut Agus, melalui surat telegram tersebut, Polri menginstruksikan kepada para kapolda dan kapolres untuk mempertahankan dan meningkatkan sinergi TNI-Polri.
"Dalam mengamankan dan mengawal kebijakan pemerintah pusat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," pungkasnya.
Advertisement