Larangan Mudik Berlaku untuk Warga Jabodetabek, PSBB dan Zona Merah

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, larangan mudik akan mulai berjalan efektif Jumat, 24 April 2020.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Apr 2020, 13:57 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2020, 13:57 WIB
FOTO: Aturan Masih Disiapkan, Pemudik Tetap Datangi Terminal Kampung Rambutan
Calon pemudik saat berada di area Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Senin (30/3/2020). Pemerintah sedang menyiapkan peraturan terkait mudik lebaran 2020 untuk mengurangi mobilitas penduduk dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, larangan mudik akan mulai berjalan efektif Jumat, 24 April 2020. Larangan itu berlaku bagi warga di Jabodetabek dan wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pemerintah memutuskan untuk pelarangan mudik saat Ramadan 1441 H maupun Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek maupun wilayah yang PSBB," kata Luhut dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (21/4/2020).

Selain itu, Luhut mengatakan larangan mudik juga berlaku bagi masyarakat yang tinggal di zona merah virus corona (Covid-19). Adapun larangan mudik ini diputuskan demi mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.

"Wilayah yang masuk zona merah (juga dilarang mudik)," ucapnya.

Menurut dia, apabila larangan mudik sudah berlaku maka akses keluar masuk ke wilayah tersebut akan ditutup. Meski begitu, transportasi umun KRL akan tetap boleh beroperasi.

"Larangan mudik berlaku efektif Jumat, 24 April 2020," ujar Luhut.

20 Daerah PSBB

Sebagai informasi, penerapan PSBB harus mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto atau mendapat rekomendasi dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Sejauh ini sudah 20 daerah yang menerapkan PSBB.

DKI Jakarta adalah Provinsi pertama yang menerapkan PSBB terhitung sejak 10 April hingga 24 April 2020. Kemudian, Terawan juga menyetujui PSBB diterapkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, serta wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangeran, dan Tangerang Selatan.

Selain itu, Kota Pekanbaru di Riau juga sudah menerapkan PSBB pada 17 April 2020. Sementara itu, Kota Makassar menerapkan PSBB pada 24 April.

Terawan juga menyetujui penerapan PSBB di Sumatera Barat, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi. Baru-baru ini, usulan PSBB di Kota Bajarmasin Kalimantan Selatan dan Kotw Tarakan Kalimantan Utara juga telah disetujui oleh Terawan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya