KPK Kembali Dalami Suap di PT Garuda Indonesia Lewat Kapten Agus Wahjudo

KPK terus mendalami kasus dugaan suap proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Apr 2020, 13:33 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2020, 13:33 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Untuk mendalami hal tersebut, penyidik menjadwalkan memeriksa Kapten Agus Wahjudo selaku ‎mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia.

"Saksi Agus Wahjudo akan diperiksa untuk tersangka HS (Hadinoto Soedigno)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Agus Wahjudo selaku ‎mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia diketahui pernah berperan memimpin proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada PT Garuda Indonesia yang kini menjadi rasuah.

Agus beberapa kali diperiksa oleh tim penyidik KPK. Agus juga menjadi pihak yang sempat dicegah ke luar negeri oleh lembaga antirasuah.

Selain Agus Wahjudo, tim penyidik KPK juga memeriksa dua pihak swasta bernama Rullianto Hadinoto, Sri Endang Nurliana. Kemudian dua Staf PT Almaron Perkasa, Heni Febrian dan Catarina Niken Saraswati, serta seorang Notaris Irfan Mediawan.

"Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka HS," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tentang Kasus Suap di Garuda

Pada kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya