Menpan RB Ingatkan Sanksi Tegas Menunggu ASN yang Nekat Mudik

Larangan mudik ini tertuang di Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Apr 2020, 10:42 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2020, 10:42 WIB
Arus mudik  jelang Pemilu 2019 di Kendari serasa lebaran (Liputan6.com/ Ahmad Akbar Fua)
Arus mudik jelang Pemilu 2019 di Kendari serasa lebaran (Liputan6.com/ Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah tegas melarang masyarakat untuk mudik 24 April 2020 mendatang. Tak terkecuali larangan tersebut juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, kembali mengingatkan sanksi tegas bagi ASN yang nekat melanggar aturan tersebut.

"Kami mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras dan tegas," ucap Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (23/4/2020).

Adapun Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Secara Tegas ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dilarang Cuti

Selain mudik, Tjahjo juga menegaskan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

"Namun cuti ini dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit," jelasnya.

Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya