Kembali Hirup Udara Bebas, Romahurmuziy: Ini Berkah Ramadan

Menurut Romi, sejumlah keputusan hukum yang berhasil diputus belum sepenuhnya berpihak kepadanya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Apr 2020, 22:25 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2020, 22:18 WIB
Suap Jual Beli Jabatan Kemenag, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Romahurmuziy (tengah) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fana

Liputan6.com, Jakarta - Romahurmuziy atau Romi, terpidana kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama resmi hirup udara bebas sejak malam ini. Terpantau, Romi keluar meninggalkan Rumah Tahanan KPK tepat pukul 21.30 WIB.

"Pertama saya ucapkan puji syukur alhamdulillah, per tanggal 29 April karena per tanggal 28 april sampai jam 24.00 saya sudah penuh menjalani hanya proses administrasi. Saya semestinya tadi pagi sudah keluar tetapi membutuhkan proses administrasi yang harus dijalani sehingga baru keluar malam ini," kata eks Ketum PPP ini di lokasi, Rabu (29/4/2020) malam.

Romi menyatakan, bebasnya dia malam ini adalah berkah Ramadan. Menurutnya, sejumlah keputusan hukum yang berhasil diputus belum sepenuhnya berpihak kepadanya. Namun begitu, tetap disyukurinya.

"Meski belum puas dengan putusan pengadilan tinggi karena belum sesuai dengan fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan, tetapi ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," jelas dia.

Selain itu, Romi mengaku mendapat banyak pelajaran selama dipenjara setahun penuh. Sebelum meninggalkan Rutan, dia berjanji ke depan akan memperjuangkan hak narapidana yang dirasa kurang layak, seperti dari segi konsumsi dan izin berkunjung.

"Anggaran diperuntukkan bagi tahanan di sini untuk makan itu sangat rendah ya untuk ukuran DKI, Rp 32 ribu sampai dengan Rp 42 ribu untuk 3 kali makan, jadi memang secara gizi tidak cukup. Kami hanya diberikan kunjungan keluarga sebelum terjadinya Covid-19 2 kali sepekan, ini yang perlu di sampaikan," Romi menandasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK Ajukan Kasasi

Romahurmuziy, terpidana kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, resmi bebas malam ini. Pria yang karib disama Romi ini bebas setelah permohonan pemotongan masa tahanan dari dua tahun menjadi satu tahun dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Bebasnya Romi diperkuat dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Menurut dia, pihaknya akan mengeluarkan Romi dari tahanan malam ini.

"Karena (sesuai) hitungannya hari ini," singkat dia saat dikonfirmasi terpisah.

Namun, lanjut dia, KPK yang mengetahui Romi akan bebas malam ini lantas tidak diam. KPK mengaku sudah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait banding atas putusan pemotongan masa tahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Terpisah, MA mengaku telah menerima permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut KPK atas perkara Romi. Namun menurut MA, berdasarkan KUHAP dan Buku II MA Romi tetap dapat bebas meski kasasi KPK sudah diajukan.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Jubir MA Andi Samsan saat dikonfirmasi, Rabu ini.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya