Liputan6.com, Bekasi - Tiga hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di Kota Bekasi, Jawa Barat, ada lebih dari 500 kendaraan yang disuruh putar balik oleh petugas di check point. Ratusan kendaraan ini merupakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Seluruh kendaraan yang disuruh putar balik merupakan hasil evaluasi di 34 titik check point dan pospam terpadu Operasi Ketupat 2020, yang diadakan Polres Metro Bekasi Kota.
Sebelum berputar balik, pengendara terlebih dulu diberikan teguran tertulis yang tidak berhubungan dengan denda.
Advertisement
PSBB Bekasi jilid II berlangsung sejak 29 April 2020 lalu.
"Sampai dengan Jumat kemarin sudah lebih 500 kendaraan baik motor maupun mobil yang kita putar balikkan, baik yang melanggar aturan PSBB maupun larangan mudik," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani kepada Liputan6.com, Bekasi, Sabtu (2/5/2020).
Menurut dia, terdapat penurunan jumlah kendaraan yang akan masuk maupun keluar Kota Bekasi pada Jumat 1 Mei 2020.
"Hal ini dipengaruhi karena memang Jumat kemarin itu adalah tanggal merah, di samping itu hari pendek, jadi orang barangkali lebih cenderung untuk tidak berada di luar rumah," ujar Ojo soal penerapan PSBB Bekasi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelanggaran
Selain meminta ratusan kendaraan putar balik, petugas juga mencatat ada 267 pelanggaran yang terjadi selama 3 hari PSBB jilid 2 itu. Pelanggaran masih didominasi kendaraan roda dua yang berboncengan sebanyak 122, dan pengemudi yang tidak mengenakan masker sebanyak 93 orang.
Sedangkan untuk penumpang tidak memakai masker tercatat sebanyak 38 orang, dan kendaraan dengan muatan berlebihan sebanyak 24 kendaraan.
"Untuk pemakaian masker kadang-kadang perlu kita ingat kan terus. Karena kadang mereka itu (maskernya) suka dilepas atau diturunkan," jelasnya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyatakan PSBB di Provinsi Jawa Barat akan berlangsung mulai 6-19 Mei 2020. Hal ini menyusul keputusan Menteri Kesehatan RI yang menyetujui permohonan Gubernur Jawa Barat atas aspirasi bupati/wali kota, untuk PSBB level provinsi. PSBB ini akan berlaku bagi seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat, sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19.
"Sekarang sudah ada 10 kabupaten/kota yang sudah PSBB, 17 kabupaten kota lainnya akan menyusul PSBB," ujar Ridwan Kamil.
PSBB Bodebek diketahui diperpanjang hingga 12 Mei, sementara PSBB Bandung Raya akan berakhir 5 Mei 2020. Dengan adanya keputusan tersebut, dipastikan PSBB Bodebek dan Bandung Raya akan mengikuti masa terpanjang PSBB Jawa Barat.
Â
Advertisement