Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui rapat marathon sejak Senin 4 Mei 2020 dilanjutkan Rabu 6 Mei 2020, Komisi XI dan Menteri Keuangan serta Gubernur Bank Indonesia bersama Ketua Dewan Komisioner OJK menyepakati skema dan besar stimulus kredit UMKM.
"Sebagaimana diketahui pada program stimulus pemerintah senilai Rp 405,1 triliun belum menjelaskan program untuk membantu UMKM, karena itu kami mengusulkan agar pemerintah menyiapkan stimulus bagi UMKM antara lain pinjaman kredit di bawah Rp 500 juta baik melalui koperasi, BPR, LPDB, pegadaian, pinjaman online, perusahaan pembiayaan maupun melalui perbankan dengan skema KUR serta sektor informal yang terdampak pandemic,"ujar anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Baca Juga
Sektor UMKM dan informal ini dinilai sangat besar perannya dalam menggerakan sektor riil dan menyerap tenaga kerja. Data BPS pada April 2020 menyebut, ada 137 juta tenaga kerja produktif menurun karena sektor tersebut sebagian besar berhenti akibat Covid-19 dan pemberlakuan PSBB.
Advertisement
Apabila stimulus ini dilaksanakan, sejumlah penerima akan menerima manfaatnya. Yaitu KUR sebanyak 8,33 juta debitur, ultra mikro 1 juta debitur, pegadaian 10,6 juta debitur, mekaar 6,08 debitur. LPDB 30,1 juta debitur, UMKM online 3,7 debitur, koperasi penyalur ultra mikro 1,7 juta debitur, lembaga pengelolaan modal usaha sektor perikanan dan kelautan 16,8 juta debitur dan pinjaman petani sebanyak 5,5 juta debitur.
"Inilah sektor yang harus diprioritaskan pemerintah," tegas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selamatkan UMKM
Nilai stimulus diperkirakan untuk subsidi pembayaran bunga senilai Rp 34,15 triliun dan penundaan pokok pinjaman senilai Rp 285,09 triliun. Dengan jangkauan jumlah debitur penerima subsidi bunga mencapai 60,66 juta rekening pelaku UMKM dan ultra mikro . Dan total outstanding kredit penerima subsidi bunga mencapai Rp 1.601,75 triliun.
"Ini jalan keluar untuk menyelamatkan UMKM Indonesia," kata Kamrussamad.
Advertisement