Liputan6.com, Jakarta - Pengamat transportasi Darmaningtyas menilai adanya dilematis pada kebijakan menjalankan kembali moda transportasi umum untuk calon penumpang dengan kriteria khusus saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menurut dia, kebijakan tersebut juga diambil untuk mengantisipasi adanya kendaraan travel ilegal yang digunakan masyarakat untuk nekat mudik di tengah pandemi virus corona Covid-19.
"Kalau benar-benar dinonaktifkan akan banyak kendaraan ilegal yang lebih berbahaya. Tapi ketika dibuka seperti sekarang, masyarakat seakan-akan diperbolehkan mudik. Padahal kan sudah ada kriterianya dari Gugus Tugas Covid-19," kata Darmaningtyas dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).
Advertisement
Dia menyebut, dengan adanya kriteria khusus juga dapat mempermudah dalam pengawasan kepada masyarakat. Darmaningtyas juga mengatakan, saat pelaksanaan PSBB memang terdapat sekelompok orang yang harus melakukan pergerakan.
Seperti halnya untuk mereka yang sudah tidak memiliki mata pencaharian di Jakarta hingga ada keluarga yang sedang sakit atau meninggal dunia.
"Tinggal bagaimana kriteria tersebut dikontrol, protokol kesehatan harus dijalankan oleh para penyedia angkutan. Dengan demikian, pergerakan orang jadi bisa lebih terpantau dan screening juga bisa dilakukan," ucapnya.
Selain itu dia meminta agar pemerintah dapat memastikan protokol kesehatan kepada para operator terkait selama pandemi corona berlangsung. Seperti halnya dilakukannya rapid test untuk para pengemudi bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
"Atau subsidi tarif karena operator hanya diperbolehkan mengisi 50 persen kapasitas saja. Ini perlu dilakukan agar protokol kesehatannya tidak melenceng di tengah jalan," jelasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kriteria Penumpang
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan belum ada penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.
Terminal tersebut sudah mulai beroperasi untuk penumpang dengan kriteria khusus pada Sabtu (9/5/2020) pada pukul 13.00 WIB.
"Belum ada (penumpang). Karena persyaratan penumpangnya kan cukup ketat," kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (10/5/2020).
Dia menjelaskan kriteria khusus yang dapat melakukan perjalanan menggunakan bus AKAP yakni mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Lalu ada pula yang ditugaskan dalam pelayanan ketahanan dan pertahanan ketertiban umum dan ketiga pelayanan kesehatan.
Kemudian keempat pelayanan kebutuhan dasar, kelima pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting serta perjalanan pasien yang membutuhkan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia
"Juga repatriasi pekerja migran Indonesia dan warga Indonesia atau pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus ke daerah asal," ucapnya.
Advertisement