Ingin Berpergian ke Luar Kota saat PSBB Corona Covid-19, Ini Syaratnya

Pemerintah mengizinkan operasional moda transportasi darat, laut, dan udara di tengah pandemi corona Covid-19.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Mei 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2020, 15:30 WIB
Begini Suasana Terminal Kampung Rambutan
Sejumlah calon pemudik bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Terminal Kampung Rambutan masih melayani penumpang menjelang pelarangan mudik Lebaran 2020 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada Jumat 24 April mendatang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali mengizinkan operasional transportasi umum darat, laut, dan udara di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik akibat pandemi virus corona Covid-19.

Meski begitu, pemerintah memberikan syarat yang ketat bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar daerah dalam kondisi pandemi corona Covid-19. Pemerintah juga menegaskan, operasional transportasi umum itu tidak untuk mudik.

"Harus memenuhi syarat-syarat ketat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati kepada Liputan6.com, Senin (11/5/2020).

Adapun syarat yang dimaksud, yakni:

1.) Perjalanan Dinas Lembaga Pemerintah/Swasta, syaratnya:

  • Indentitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah)
  • Surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II bagi ASN/TNI/Polri atau direksi bagi pegawai perusahaan
  • Surat pernyataan bermaterai dan diketahui Lurah/Kepala Desa bagi non-pegawai pemerintah/swasta
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik
  • Melaporkan rencana perjalanan dari keberangkatan hingga kepulangan

2.) Perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat, syaratnya:

  • Indentitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah)
  • Surat rujukan dari rumah sakit
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik

3.) Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia, syaratnya:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

  • Indentitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah)
  • Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


WNI dari Luar Negeri

Mendarat di Batam, WNI dari Wuhan Langsung Disemprot Disinfektan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke WNI yang dievakuasi dari Wuhan, China saat tiba di bandara internasional Hang Nadim, Batam, Minggu (2/2/2020). Para WNI langsung ke luar pesawat untuk selanjutnya menuju Natuna, Kepulauan Riau. (Photo by Handout/Indonesian Embassy/AFP)

4.) Repatriasi pekerja migran, WNI, dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah, syaratnya:

  • Indentitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah)
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik
  • Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pekerja migran/WNI di luar negeri)
  • Surat keterangan dari Universitas/sekolah masing-masing (pelajar/mahasiswa)
  • Proses pemulangan harus dilaksanakan secara teroganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya