Begini Panduan MUI Salat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19

Dalam ketentuannya, MUI mengimbau bagi masyarakat untuk tetap salat Idul Fitri, baik di rumah, di masjid/musala, maupun di lapangan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Mei 2020, 17:31 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2020, 22:06 WIB
Lip 6 default image
Gambar ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Menjelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan salat Idul Fitri 2020 di masa pandemi Covid-19. Dalam ketentuannya, MUI mengimbau bagi masyarakat untuk tetap salat Idul Fitri, baik di rumah, di masjid/musala, maupun di lapangan.

Ketua MUI Hasanuddin menyarankan agar masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing, baik secara mandiri maupun berjamaah jika berada di kawasan yang penyebaran virus corona Covid-19 belum terkendali.

"Salat Idul Fitri boleh di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga, atau secara sendiri, terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).

Namun jika umat Islam Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, maka salat Idul Fitri boleh dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

Salah satu yang menandai penyebaran Covid-19 di daerah tersebut terkendali adalah dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun disertai kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.

Meski demikian, MUI tetap mengimbau agar salat Idul Fitri baik dilaksanakan secara berjamaah maupun sendiri harus tetap melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya potensi penularan.

Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah di rumah, maka ketentuannya yakni jumlah jamaah yang salat minimal empat orang. Dengan ketentuan satu orang imam dan tiga orang makmum. Kemudian dilaksanakan khotbah Idul Fitri.

"Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah," kata dia.

Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri maka ketentuannya tetap berniat salat Idul Fitri secara sendiri. Dilaksanakan dengan bacaan pelan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hukumnya Sunnah

Sementara jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah di lapangan, masjid atau musala, maka dianjurkan sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

"Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", (salat berjamaah) tanpa azan dan iqamah. Usai menjalani salat Idul Fitri, setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri," kata dia.

MUI menyebut, secara hukum salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah. Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap Muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, baik dalam sedang di kediaman maupun sedang bepergian, secara berjamaah maupun secara sendiri.

Salat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya. Salat Idul Fitri berjamaah juga boleh dilaksanakan di rumah.

"Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya