Peraturan Dewas: Insan KPK Dilarang Rangkap Jabatan

Insan KPK juga dilarang untuk terpengaruh oleh kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok serta tekanan publik maupun media.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Mei 2020, 11:06 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2020, 11:06 WIB
5 Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi
Lima anggota Dewan Pengawas KPK berpose saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Lima anggota Dewan Pengawas KPK terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua serta Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsudin Haris sebagai anggota. (Foto: Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) merampungkan kode etik yang menjadi panduan nilai dasar bagi Dewan Pengawas, pimpinan, dan seluruh pegawai di lembaga antirasuah, atau disebut insan KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean beserta jajaran dewas menerbitkan tiga peraturan yang akan menjadi panduan terkait kode etik.

"Sebanyak tiga peraturan dewan pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 disebutkan terdapat lima nilai dasar, yakni Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan. Setiap Nilai Dasar itu kemudian diturunkan dalam penjelasan yang lebih teknis.

Misalnya dalam hal profesionalisme, ada 16 poin yang termuat di dalamnya.

Mulai dari Insan KPK yang dilarang untuk terpengaruh oleh kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok serta tekanan publik maupun media dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi. Selain itu, disebutkan juga pelarangan untuk rangkap jabatan.

"Dalam mengimplementasikan nilai dasar profesionalisme, setiap insan Komisi dilarang menjabat sebagai pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya selama bertugas di Komisi," demikian dikutip dari peraturan tersebut, Sabtu (16/5/2020).

Selain itu, masih di dalam nilai dasar profesionalisme, Insan Komisi dilarang untuk melakukan giat olahraga dengan pihak-pihak yang tengah bersinggungan dengan KPK.

"Dilarang bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan Komisi," bunyi aturan itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mengikat Insan KPK

Dewas menyebut, keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peratutan itu ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.

"Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apa pun," kata Tumpak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya