Ganjar Tegaskan Salat Idul Fitri Dilaksanakan di Rumah Antisipasi Covid-19

Ganjar menyebutkan MUI Jawa Tengah telah mengeluarkan tuntunan bahkan teks khotbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.

oleh Muhammad Ali diperbarui 18 Mei 2020, 03:28 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2020, 03:28 WIB
Bersama Empat Lembaga, Komnas HAM Sepakati Pelaksanaan Festival HAM Indonesia
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo memberi sambutan jelang MoU Festival HAM Indonesia di Jakarta, Rabu (3/10). Acara ini bertema Merawat Keberagaman, Memperkuat Solidaritas Menuju Indonesia yang Inklusif dan Keberkeadilan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jwa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan bahwa Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah dilaksanakan di rumah masing-masing warga provinsi itu guna mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.

"Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama, terus kemudian dari organisasi besar keagamaan," katanya di Semarang, Minggu (17/5/2020).

Ia menyebutkan MUI Jawa Tengah bahkan telah mengeluarkan tuntunan bahkan teks khotbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.

"Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing, menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga salat Idul Fitri di rumah," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Heru Setiadhie juga menegaskan adanya informasi mengenai pemberian izin bersyarat untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di Jawa Tengah pada Minggu (24/5) itu tidak benar atau hoaks.

Informasi yang beredar melalui pesan berantai di media sosial itu menyebut Pemprov Jateng memberi izin pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan asal menepati beberapa syarat, seperti mengenakan masker sampai pengaturan shaf atau barisan salat.

Pada informasi tersebut juga tertulis, peraturan itu ditandatangani oleh Sekda Jateng Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Terkait berita tersebut saya tidak pernah merasa tanda tangan surat itu," kata Heru.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tuntunan Salat Id

Sebelumnya, MUI Jateng mengeluarkan tuntunan atau tata cara melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarga, sebagai salah satu cara untuk "bersahabat" dengan COVID-19.

MUI Jateng juga mengeluarkan Tausiyah 40 Tahun 2020 yang terbit 7 Mei 2020.

Ketua MUI Jateng Kiai Haji Ahmad Darodji menjelaskan tausiyah tersebut berisi seruan atau anjuran agar Shalat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan sendiri tanpa ada khotbah, serta dapat dilakukan secara berjamaah dengan anggota keluarga.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya