Polisi Ringkus Jasa Ekspedisi Pengedar 71 Kg Sabu yang Manfaatkan Pandemi Corona

Polisi meringkus komplotan pengedar 71 kilogram narkotika jenis sabu yang memanfaatkan situasi pandemi Corona untuk memuluskan bisnis haram tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Mei 2020, 16:59 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2020, 16:59 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus komplotan pengedar 71 kilogram narkotika jenis sabu yang memanfaatkan situasi pandemi Corona untuk memuluskan bisnis haram tersebut.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menyampaikan, ada keterlibatan perusahaan logistik dalam peredaran tersebut.

"Jadi memanfaatkan transportasi logistik di masa pandemi Covid-19," tutur Gatot saat rilis di Pelabuhan Bakauheni, Rabu (20/5/2020).

Menurut Gatot, dua tersangka ditangkap berinisial RR dan EA. Untuk RR merupakan Direktur PT Alindon, Jakarta Barat yang berperan sebagai pengendali dalam penyelundupan sabu tersebut, sementara EA adalah karyawan PT Langkah Makmur, Pekanbaru.

"PT Alidon merupakan perusahaan ekspedisi pengiriman barang yang baru dibentuk 4 bulan dan diduga keras sebagai sarana untuk mengangkut narkoba dari Pekanbaru-Jambi-Lampung-Jakarta," jelas dia.

Gatot menyebut, pengungkapan berawal dari informasi pada Jumat 8 Mei 2020 bahwa anggota Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan, melakukan pemeriksaan terhadap mini truk PT AMP. Dari situ, penyidik menyita 66 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam safe deposit box check point Pelabuhan Bakauheni-Lampung.

"Tim memberikan asistensi dengan melakukan analisa terhadap fakta-fakta yang diperoleh dan mengantar 66 kilogram sabu ke alamat tujuan kantor PT Alidon Express Makmur di Taman Palem Lestari Ruko Fantasi Cengkareng, Jakarta Barat," kata Gatot.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Buron

Di sana, lanjut Gatot, penyidik menangkap RR. Tim kemudian mengejar Komisaris PT Alidon berinsial BP yang hingga kini masih DPO alias buron, selaku penerima 10 kilogram sabu dari PT Alidon cabang Pekanbaru melalui PT APM di Bandar Lampung.

"Diperoleh petunjuk bahwa 5 kilogram sabu telah disisipkan dalam paket tepung atas nama PT Langkah Maju perusahaan Food Herbal oleh saudara RY (DPO) dan saudara EA yang dikirim PT Alidon melalui ekspedisi PT Dakota," ujarnya.

Gatot mengatakan, pada 10 Mei 2020, tim melakukan penggeledahan terhadap truk PT Dakota di SPBU Muaro Jambi dan menyita 5 kilogram sabu yang disamarkan dalam dus berisi tepung atas nama pengirim berinisal AAJ selaku owner PT Langkah Maju.

Masuk Rabu, 13 Mei 2020, tim gabungan dengan bantuan anjing pelacak menggeledah kantor PT Alidon cabang Pekanbaru dan kantor PT Langkah Maju milik AAJ, namun tidak menemukan narkoba. Sementara tim menangkap tersangka EA yang mengakui telah mengepak sabu atas perintah RY.

"Kini tim masih mencari DPO atas nama BP, RY, dan FR. Kemudian menelusuri aset PT Alidon guna menyidik TPPU-nya," Gatot menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya