Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 105.325 narapidana dewasa dan anak beragama Islam menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus (RK) Lebaran 2020.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dikutip dari Antara, Sabtu (23/5/2020).
Baca Juga
Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tapi apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama di lapas.
Advertisement
Reynhard berharap pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
"Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” katanya.
Terkait dengan pandemi Covid-19, Reynhard mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemasyarakatan.
Bangun Komunikasi
Langkah yang telah dilakukan, di antaranya penundaan penerimaan tahanan baru, pembatasan layanan kunjungan, sidang melalui media video conference, serta pemberian hak asimilasi dan integrasi bagi 38.000 narapidana dan anak.
Ia pun mengingatkan jajaran pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan.
“Ayomi dan berikan bimbingan berdasarkan Pancasila dengan semangat persatuan bangsa. Berikan layanan terbaik dan pastikan tidak ada pungutan liar dan peredaran narkoba di dalam lapas atau rutan,” katanya.
Advertisement