3 Ribu Orang Ajukan Izin Keluar Masuk Jakarta, 372 Disetujui

Argo mengatakan, pihaknya diminta Gubernur DKI Jakarta untuk memeriksa setiap warga yang ingin keluar maupun masuk.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Mei 2020, 20:35 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2020, 21:28 WIB
FOTO: Idul Fitri, Jalan Sudirman dan MH Thamrin Lengang
Suasana Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman di Jakarta, Minggu (24/5/2020). Berbeda dengan hari biasa, kedua jalan protokol tersebut tampak lebih lengang akibat diberlakukannya PSBB yang juga bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1441 H. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mencatat jumlah warga yang mendaftarkan diri secara online untuk mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) mencapai 3 ribu orang. SIKM menjadi syarat bagi warga yang ingin keluar-masuk ke Jakarta.

"SIKM tersebut bisa diperoleh secara daring. Saat ini yang daftar sudah 3.000 pemohon, tetapi yang memenuhi persyaratan baru 372 orang," kata dia dalam keterangan tertulis Minggu, (24/5/2020).

Argo mengatakan, pihaknya diminta Gubernur DKI Jakarta untuk memeriksa setiap warga yang ingin keluar maupun masuk. "Apakah warga mengantongi SIKM atau tidak," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan pembatasan kegiatan keluar masuk wilayah Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Mengacu pada peraturan ini, mereka yang tak masuk dalam kelompok masyarakat yang dikecualikan untuk keluar masuk Jakarta mesti mempunyai SIKM.

SIKM merupakan surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Jenis SIKM

Pasal 9 peraturan tersebut menerangkan bahwa ada dua jenis SIKM, yakni SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali.SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek; atau pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.

Sementara SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun memiliki:

1. tempat tinggal atau tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta; atau 2. keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya