Menpan Tjahjo: Selama Daerah Terapkan PSBB, ASN Masih Work From Home

Tjahjo menuturkan, mereka yang bekerja di kantor, adalah ASN yang kebagian piket.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Mei 2020, 23:13 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2020, 23:13 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Yopi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai sekarang masih berkerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Selama daerah masih menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ya ASN WFH," kata Tjahjo kepada Liputan6.com, Selasa (26/5/2020).

Dia menuturkan, mereka yang bekerja di kantor, adalah ASN yang kebagian piket. "Kecuali piket terkait tugas pelayanan," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo memperpanjang WFH atau kerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 29 Mei 2020. Sebelumnya, ASN bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020 besok.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Men-PANRB Nomor 54 Tahun 2020, yang mengubah SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat tersebut pun ditandatangani Tjahjo, Selasa 12 Mei 2020.

"Diperpanjang sampai 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tulis surat edaran itu dikutip Liputan6.com, Jakarta, Selasa 12 Mei 2020.

Tak ada perubahan yang berarti dalam SE bekerja dari rumah bagi ASN tersebut, selain hanya mengatur tentang masa waktunya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Larang ASN Mudik

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Pemerintah telah tegas melarang masyarakat untuk mudik 24 April 2020 mendatang. Tak terkecuali larangan tersebut juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, kembali mengingatkan sanksi tegas bagi ASN yang nekat melanggar aturan tersebut.

"Kami mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras dan tegas," ucap Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (23/4/2020).

Adapun Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Secara Tegas ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain mudik, Tjahjo juga menegaskan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

"Namun cuti ini dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit," jelasnya.

Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya