Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid IV, hingga 4 Juni 2020. Perpanjangan berdasarkan SK Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.339-BPBD/V/2020, yang ditandatangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen.
Ia menyampaikan, pengawasan pada PSBB jilid IV ini akan lebih dimaksimalkan, mengingat masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan pada PSBB jilid III. Upaya ini juga dalam rangka penyesuaian memasuki era tatanan hidup baru masyarakat produktif (new normal).
"Perlu perpanjangan tahap IV dalam rangka adaptasi untuk era new normal, sebagai pencegahan penyebaran mata rantai Covid-19 di Kota Bekasi," kata Pepen, Sabtu (30/5/2020).
Advertisement
Menurut dia, pelaksanaan PSBB jilid IV sebagai adaptasi era new normal, akan menyesuaikan dengan daerah perbatasan antara Provinsi DKI Jakarta, yang juga berlangsung hingga 4 Juni 2020.
Dengan kata lain, masyarakat yang berdomisili atau sedang menjalani aktivitas di wilayah Kota Bekasi, diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Â
Diperketat
Selain itu, lanjut Pepen, pengawasan terkait protokol kesehatan juga akan diperketat dari sebelumnya, agar sejalan dengan penerapan new normal.
"Pelayanan publik di bidang perizinan atau non perizinan tetap diberlakukan dengan protokol kesehatan, baik menjaga jarak dan penggunaan wajib masker," paparnya.
Pepen mengimbau agar masyarakat lebih memahami dan menaati protokol kesehatan di masa PSBB jilid IV ini, sehingga bisa menyesuaikan saat dimulainya era new normal.
"Sehingga tidak ada lagi penyebaran virus Covid-19 di Kota Bekasi dan memutus penyebarannya," tandasnya.
Advertisement