Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi memberikan syarat surat keterangan bebas Covid-19 bagi rumah ibadah yang ingin melaksanakan kegiatan ibadah di tengah pandemi virus corona.
Meski telah mengatongi surat, bukan berarti rumah ibadah bisa bebas menyelenggarakan kegiatan. Menag Fachrul tak segan mencabut surat keterangan bebas Covid-19 apabila rumah ibadah tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca Juga
"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," ujar Menag Fachrul saat konferensi pers daring di Gedung BNPB, Sabtu (30/5/2020).
Advertisement
Fachrul menerangkan, kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah yaitu menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
Kemudian, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah. Selanjutnya, membatasi jumlah pintu keluar-masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
"Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah," katanya membeberkan.
Menurut dia, jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius sebanyak dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit, maka tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
Fachrul meminta pengurus rumah ibadah menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi. Jarak antarjemaah minimal 1 meter.
"Melakukan pengaturan jumlah jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pasang Imbauan di Rumah Ibadah
Fachrul mengajurkan pengurus memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
"Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah itu," ujar dia.
Fachrul mengharapkan panduan ini dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-l9 serta dampaknya.
"Sekaligus meminimalisisasi risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi," ujar dia.
Advertisement