Penangkapan Nurhadi, Mahfud Md: Bukti KPK Bekerja Tanpa Berteriak Teriak

Dia juga menuturkan, penangkapan itu juga membuktikan bahwa tak ada yang melindungi Nurhadi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Jun 2020, 06:03 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2020, 06:03 WIB
FOTO: KPK Resmi Tahan Nurhadi dan Menantu Terkait Kasus Suap
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (belakang tengah) dan menantunya Rezky Hebriyono (belakang kiri) dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK resmi menahan Nurhadi dan Rezky terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

 

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi yang sempat menjadi buron, berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi KPK atas penangkapan tersebut.

"Saya turut gembira dan salut kepada KPK. Itu membuktikan bahwa KPK bekerja serius mengurus Nurhadi," kata Mahfud, Selasa (2/6/2020).

Dia juga menuturkan, penangkapan itu juga membuktikan bahwa tak ada yang melindungi Nurhadi. Selain itu, KPK juga tetap melakukan tugasnya dengan baik.

"Pertama, keliru anggapan bahwa Nurhadi dilindungi oleh orang kuat. Kedua, itu menjadi bagian dari pembuktian pernyataan KPK bahwa mereka akan bekerja tanpa harus berteriak-teriak," ungkap Mahfud.

Dia pun, menjelaskan apa yang dimaksud berkerja tanpa harus berteriak.

"Pak Firli pernah bilang kepada saya, biarlah orang bilang kami tidak baik tapi kami akan tetap berusaha bekerja baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim penindakan KPK menangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Buron Sejak Februari 2020

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, pihak lembaga antirasuah menetapkan Nurhadi dan Rezky sebagai buronan sejak Februari 2020. Selain keduanya, KPK juga menyematkan status buron terhadap Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

"Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).

Ghufron menceritakan awal penangkapan terhadap Nurhadi dan Rezky. Sekitar pukul 18.00 WIB, Senin 1 Juni 2020, tim KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Nurhadi dan Rezky.

Selanjutnya tim bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan.

"Awalnya tim KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan," kata dia.

Menerima sedikit perlawanan dari Nurhadi, tim dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.

"Setelah tim KPK berhasil masuk ke dalam rumah, disalah satu kamar ditemukan NHD (Nurhadi) dan dikamar lainnya ditemukan RHE (Rezky) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya," kata Ghufron.

Usai penangkapan, keduanya digelandang ke markas antirasuah untuk pemeriksaan lebih lanjut demi kepentingan penyidikan.

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar; Perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 Miliar dan Gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar, sehingga akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 Miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya