Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis siang.
"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies, Kamis (4/6/2020).
Meski memasuki masa transisi, Anies menyebut kegiatan belajar mengajar di sekolah belum akan dilaksanakan.
Advertisement
"Tahun ajaran baru memang dimulai tanggal 13 (Juli). Ini bukan berati kegiatan belajar di sekolah," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Menurut Anies, kegiatan belajar di sekolah tidak akan dilaksanakan sampai keadaan benar-benar aman.
Anies menegaskan, tahun ajaran sekolah tetap dimulai 13 Juli, meski pembelajaran dilakukan di sekolah maupun di rumah.
"Jangan sampai ada yang anggap tahun ajaran itu belajar di sekolah, karena siklus tahun ajaran itu terkait kegiatan belajar-mengajar, baik di rumah maupun sekolah," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Agar Jakarta Menjadi Kota Aman dan Sehat
Anies juga mengatakan, perpanjangan PSBB sebagai masa transisi, setelah wilayah Jakarta sudah memasuki zona kuning dan hijau. Walaupun masih ada yang berwarna merah.
"Kami Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies.
Anies mengatakan, transisi tersebut adalah dari pembatasan masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.
"Kita ingin Jakarta jadi kota aman, sehat, dan kota yang bebas dari virus Covid-19 dan masyarakat bisa berkegiatan sosial ekonomi," kata Anies.
Dia menjelaskan, fase pertama masa transisi dimulai dari pertama, pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat, dan kedua, efek risiko terkendali.
Advertisement