Liputan6.com, Jakarta - Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai kenaikan iuran BPSJ Kesehatan kembali digugat ke Mahkamah Agung, hari ini, Kamis (4/6/2020). Penggugat adalah Faisal Wahyudi Wahid Putra, melalui kuasa hukumnya Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.
Salah satu perwakilan tim advokasi, Johan Imanuel menegaskan, hak uji materiil ini merupakan hak Warga Negara Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945.
Baca Juga
"Oleh karenanya pemohon yang keberatan dengan kehadiran adanya kenaikan iuran dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 khususnya Pasal 34 sudah tepat melakukan permohonan ini ke Mahkamah Agung," kata Johan.
Advertisement
Dia mengatakan, Pasal 34 dinilai tidak berlandasan asas kemanusian, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Bahkan Perpres tersebut dibentuk tidak mendasari asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
"Keberatan Pemohon jelas menyatakan bahwa Pasal 34 bertentangan dengan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional juncto UU No 24/2011 Tentang BPJS juncto UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto UU No 12 Tahun 2011 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 15/2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelas Johan
Kuasa hukum lainnya, Ricka Kartika Barus, menjelaskan, pemohon menilai alasan kenaikan iuran yang dibebankan kepada Peserta tidak fair karena Putusan MA sebelumnya, sudah menyatakan berbagai permasalahan internal BPJS Kesehatan itu sendiri. Sehingga kurang bijak apabila dalam Perpres penggantinya, menaikan iuran tersebut.
Karena itu, pihaknya meminta Majelis Hakim untuk membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. "Kami meminta agar Hakim Agung dapat mengabulkan permohonan hak uji materiil ini atau diputuskan seadil-adilnya," pungkas Ricka.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri yang diatur dalam Pasal 34:
1. Iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan
2. Iuran peserta mandiri Kelas I yaitu, sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
3. Iuran bagi peserta Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Adapun Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp 25.500 per bulannya.
Namun, iuran peserta kelas IIIÂ BPJS Kesehatan, baru naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan pada 2021. Dengan rincian, Rp 7.000 subsidi pemerintah sementara sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS kelas III.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan pada Maret 2020.
MA mengembalikan iuran BPJS Kesehatan ke tarif awal yakni, kelas Rp 80 ribu, kelas II Rp 51 ribu, dan kelas III Rp 25.500.
Advertisement