Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota memberikan kebijakan perpanjangan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah berakhir di sepanjang penutupan layanan akibat penanganan Covid-19. Hal ini demi mencegah membludaknya pemohon yang sudah diperkirakan petugas sejak awal pembukaan pelayanan SIM.
Baca Juga
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya berakhir dari tanggal 17 Maret-29 Juni 2020, tidak perlu khawatir dikenakan penerbitan SIM baru. Menurutnya, perpanjangan SIM tetap dapat dilakukan meski di bulan-bulan selanjutnya.
Advertisement
"Jadi tanggal 31 Juli bisa (perpanjangan), bulan Agustus bisa, bulan September juga bisa. Dan prosesnya tetap perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru," kata Ojo kepada Liputan6.com, Kamis (4/6/2020).
Ojo mengingatkan agar masyarakat tidak perlu terburu-buru memperpanjang SIM demi menghindari kerumunan massa. "Bukan berarti tidak disiplin ya, tapi kita memerhatikan bagaimana membludaknya orang," ujarnya.
Selain dispensasi tenggang waktu, kata Ojo, kepolisian juga menyediakan perpanjangan SIM di tiga titik untuk memaksimalkan pelayanan.
"Pertama di Polres kita melakukan pelayanan 24 jam. Kedua di BTC yang juga bergabung dengan pelayanan Pemkot Bekasi, jadi bukan hanya perpanjangan SIM saja. Ketiga adalah SIM keliling," paparnya.
Untuk perpanjangan SIM di Polres dan mal pelayanan publik (MPP), lanjut Ojo, pemohon diwajibkan mendaftar secara daring. Sementara perpanjangan yang dilakukan di layanan SIM keliling, pemohon harus mendaftar manual di lokasi yang sudah ditentukan.
"Misal kita buka jam 08.00, petugas akan standby mulai jam 06.00. Jangan jam 03.00 atau 04.00 titip sama orang di situ, satpam atau siapa, ya nggak berlaku. Harus langsung daftar di situ ketika anggota kami sudah membuka pendaftaran," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kuota Terbatas
Menurut Ojo, pemohon yang mendapat kesulitan mengakses pendaftaran disebabkan kuota yang sudah penuh. Karena perpanjangan SIM tak hanya berlaku bagi warga di Bekasi, tapi juga warga luar Bekasi yang sudah mendaftar secara online.
"Contoh kita memberikan kuota di MPP 150. Kalau lebih dari itu, maka tidak masuk. Maka harus bersabar untuk mencoba terus melakukan pendaftaran secara daring," imbuhnya.
Penerapan protokol kesehatan juga diberlakukan petugas di setiap titik pelayanan, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Petugas selalu mengingatkan para pemohon terutama dalam menjaga jarak.
"Kita ukur temperatur tubuhnya, yang suhunya 37,5 derajat tidak boleh masuk untuk pelayanan. Kami sarankan untuk melakukan mungkin isolasi mandiri atau memeriksakan diri," tandasnya.
Advertisement