Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menilai pemerintah terburu-buru dalam memutuskan pembatalan ibadah Haji 2020. Menurut dia, seharusnya pemerintah menunggu pernyataan resmi dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji.
"Kenapa mendahului keputusan pemerintah Saudi Arabia? Menurut saya, sebenarnya tunggu dulu keputusan Saudi Arabia, kalau memang sudah pemerintah Saudi Arabia menutup ibadah haji, baru kita putuskan tidak ada haji," ujar Said Aqil dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2020).
Baca Juga
Cek Fakta: Tidak Benar Video Cristiano Ronaldo Nonton Langsung di Stadion Laga Arab Saudi Vs Timnas Indonesia
Terinspirasi Suporter Jepang, Fans Timnas Indonesia Bersihkan Sampah di GBK Usai Laga Lawan Arab Saudi
Top 3 Berita Bola: Shin Tae-yong Ungkap Strategi Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Arab Saudi
Selain itu, dia juga meyayangkan pemerintah pusat yang memutuskan secara sepihak pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020. Said mengatakan seharusnya pemerintah berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPR terkait hal tersebut.
Advertisement
"Hal-hal seperti yang kita kadang menganggap terlalu terburu-buru," katanya.
Said Aqil mengatakan bahwa Indonesia telah menyelenggarakan ibadah haji sejak merdeka tahun 1945. Untuk itu, dia menilai seharusnya pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi apabila terjadi kendala dalam keberangkatan jemaah haji 2020.
"Selayaknya harus makin cerdas, semakin pintar, semakin sempurna, semakin ada antisipasi-antisipasi. Tidak hanya sekedar alasan persiapan belum, tidak sempurna, tidak siap," jelas dia.
"Tapi kalau pemerintah Saudi (yang) menutup ibadah haji, baru kita dengan pertimbangan-pertimbangan (meniadakan ibadah haji). Pemerintah Saudi belum mengeluarkan keputusan haji itu akan dilaksanakan atau ditutup," sambung Said Aqil.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pembatalan Haji
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razie mengumumkan pemerintah memutuskan untuk membatakalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi. Keputusan ini diambil karena Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M hingga sekarang.
"Keputusan ini diambil dikarenakan Arab saudi takkunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun, akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaat," kata Menag Fahchrul Razie dalam jumpa persnya, Selasa (2/6/2020).
Â
Advertisement