Ini Aturan Dishub DKI untuk Ojek Online dan Pangkalan Saat PSBB Transisi

Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan ojek mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) masa transisi mulai 8 Juni 2020.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Jun 2020, 16:48 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2020, 16:45 WIB
Orderan Sepi, Ojol Terima Bingkisan Makan Siang dan Hand Sanitizer
Ojek online (ojol) antre menerima bantuan berupa bingkisan makan siang dan hand sanitizer di kawasan Jalan Raden Saleh, Jakarta, Selasa (7/3/2020). DPP PKB memberikan 500 paket kepada ojol akibat lesunya orderan selama pandemi corona Covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan ojek mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) masa transisi mulai 8 Juni 2020. 

Hal tersebut pun diatur dan dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Keputusan tersebut ditandatangani Kadishub DKI Syafrin Liputo pada 5 Juni 2020. Syafrin pun membenarkan surat keputusan yang diterima awak media itu.

"Iya benar (soal Surat Keputusan Kadishub)," kata Syafrin Liputo kepada Liputan6.com, Sabtu (6/6/2020).

Mengenai ojek, tertuang dalam diktum ketiga Keputusan Kadishub DKI. Dishub memutuskan pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) dalam mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan penyedia hand sanitizer.

b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

d. Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni mendatang.

e. Khusus ojek online, selain memenuhi a,b,c dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm berindentitas nama perusahaan aplikasi.

Dalam diktum keempat, DKI pun mengatur para operator aplikasi tersebut.

"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal, sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga huruf b," demikian aturan tersebut dikutip.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ojek Boleh Bawa Penumpang

Ojol Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB
Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan kebijakan masa transisi di tengah pandemi Corona Covid-19. Melalui keputusan masa transisi, Jakarta akan memulai masa baru dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.

Kabar gembira bagi para ojek, baik konvensional dan daring atau online. Melalui kebijakan di masa transisi ini, Anies membolehkan mereka kembali menarik penumpang setelah dilarang selama masa PSBB.

"Kendaraan bermotor bisa beroperasi dengan protokol kesehatan, kendaraan umum seperti ojek itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," jelas Anies.

Melalui tabel pemaparannya, tertulis bahwa layanan transportasi publik seperti ojek online dan konvensional boleh beroperasi menarik penumpang mulai 8 Juni 2020 dengan jadwal operasi tiap hari secara 100 persen.

"Nantinya dalam fase transisi ini akan kita pantau secara berkala, dan diharapkan setiap orang menaati protokol kesehatan agar tidak ada lonjakan kasus kembali, dan ini juga akan kita evaluasi hingga Juni pekan keempat, apakah kita siap memasuki transisi fase kedua, atau belum," tandas Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya