Masuk Masa Transisi, Ojek Boleh Bawa Penumpang Mulai 8 Juni 2020

Kabar gembira bagi para ojek, baik konvensional dan daring atau online. Melalui kebijakan di masa transisi ini, Anies membolehkan mereka kembali menarik penumpang setelah dilarang selama masa PSBB.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jun 2020, 15:10 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2020, 15:09 WIB
[Bintang] Dapat Driver Ojol Cewek, yang Dilakukan Cowok Ini Langsung Viral
Jangan di cancel kalau dapat driver ojek online cewek, karena si mbaknya butuh uang lho.Mending lakukan hal ini aja... (Ilustrasi: Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan kebijakan masa transisi di tengah pandemi Corona Covid-19. Melalui keputusan masa transisi, Jakarta akan memulai masa baru dengan memperhatikan protokol kesehatan.

 "Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).

 Kabar gembira bagi para ojek, baik konvensional dan daring atau online. Melalui kebijakan di masa transisi ini, Anies membolehkan mereka kembali menarik penumpang setelah dilarang selama masa PSBB.

"Kendaraan bermotor bisa beroperasi dengan protokol kesehatan, kendaraan umum seperti ojek itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," jelas Anies.

 

Boleh Beroperasi

Melalui tabel pemaparannya, tetulis bahwa layanan transportasi publik seperti ojek online dan konvensional boleh beroperasi menarik penumpang mulai 8 Juni 2020 dengan jadwal operasi tiap hari secara 100 pesen.

"Nantinya dalam fase transisi ini akan kita pantau secara berkala, dan diharapkan setiap orang menaati protokol kesehatan agar tidak ada lonjakan kasus kembali, dan ini juga akan kita evaluasi hingga Juni pekan keempat, apakah kita siap memasuki transisi fase kedua, atau belum," Anies menandasi.

Kendaraan Umum

Kemudian untuk kendaraan umum, seperti bus, kereta komuter, MRT, angkutan kota, taksi, Anies menegaskan masih mengikuti protokol kesehatan selama PSBB.

"Kemudian taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol angkutan umum seperti disampaikan 50% kapasitas jadi MRT, Transjakarta, akan beroperasi dengan jam normal dengan kapasitas per gerbongnya hanya 50% saja," Anies menandasi.

Sumber: News Liputan6.com ditayangkan 04 Jun 2020, 14:18 WIB

Penulis: Muhammad Radityo Priyasmoro

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya