INFOGRAFIS: Ganjil Genap Sepeda Motor saat PSBB Transisi Jakarta

Dinas Perhubungan maupun kepolisian masih berkoordinasi terkait rencana sistem ganjil genap motor saat PSBB transisi di Jakarta.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 10 Jun 2020, 22:37 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2020, 09:03 WIB
Banner Infografis Ganjil Genap Sepeda Motor saat PSBB Transisi Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Banner Infografis Ganjil Genap Sepeda Motor saat PSBB Transisi Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pembatasan sistem ganjil genap untuk sepeda motor saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi di Jakarta menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir. Ini tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.

Namun, Dinas Perhubungan maupun kepolisian masih berkoordinasi terkait rencana pemberlakuan sistem ganjil genap motor di Ibu Kota selama PSBB transisi. Mulai dari rambu hingga peraturan daerah yang mengatur sanksi bagi para pelanggar.

Gubernur Anies Baswedan menjelaskan, kebijakan baru dilaksanakan jika penduduk yang beraktivitas di luar rumah tak bisa dikendalikan lagi. Bila bisa dikendalikan, maka ganjil genap tak akan diberlakukan.

Apa saja pertimbangan penerapan ganjil genap motor di Jakarta? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Ganjil Genap Sepeda Motor saat PSBB Transisi Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ganjil Genap Sepeda Motor saat PSBB Transisi Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya