Liputan6.com, Jakarta - Rencana pembatasan sistem ganjil genap untuk sepeda motor saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi di Jakarta menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir. Ini tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.
Namun, Dinas Perhubungan maupun kepolisian masih berkoordinasi terkait rencana pemberlakuan sistem ganjil genap motor di Ibu Kota selama PSBB transisi. Mulai dari rambu hingga peraturan daerah yang mengatur sanksi bagi para pelanggar.
Baca Juga
Gubernur Anies Baswedan menjelaskan, kebijakan baru dilaksanakan jika penduduk yang beraktivitas di luar rumah tak bisa dikendalikan lagi. Bila bisa dikendalikan, maka ganjil genap tak akan diberlakukan.
Advertisement
Apa saja pertimbangan penerapan ganjil genap motor di Jakarta? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement