Langgar PSBB Masa Transisi, 5 Perusahaan di Jakarta Diberi Peringatan

Lima perusahaan dengan 670 tenaga kerja itu tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Jun 2020, 11:21 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2020, 11:11 WIB
Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Sejumlah orang berjalan di trotoar pada saat jam pulang kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberi peringatan terhadap lima perusahaan atau tempat kerja selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Perusahaan-perusahaan di Jakarta tersebut ditegur lantaran melanggar aturan PSBB masa transisi, yakni tidak melakukan protokol kesehatan pencegahan virus corona Covid-19.

"Ada lima perusahaan dengan 670 tenaga kerja yang diberi peringatan karena tidak melaksanakan protokol kesehatan pada PSBB masa transisi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (10/6/2020).

Kendati begtu, menurut Andri, jumlah tersebut mengalami penurunan bila dibandingkan dengan pelanggaran pada 4 Juni 2020 yang mencapai 15 perusahaan.

Dalam pengawasan saat PSBB masa transisi, perusahaan harus membuat pakta integritas pelaksanaan protokol kesehatan pemcegahan Covid-19. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1363 tahun 2020.

Andri menyatakan, metode itu akan mempermudah Pemprov DKI Jakarta saat melakukan pengawasan di lapangan.

"Kalau perusahaan tersebut sudah pernah kita lakukan peninjauan monitoring dan pernah kita berikan peringatan berarti kita langsung bisa terapkan untuk penutupan sementara," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Jakarta Belum Bebas Covid-19

Pemprov DKI Jakarta Segera Ambil Alih Pengelolaan Air dari Swasta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol corona atau Covid-19, meskipun kegiatan di perkantoran sudah kembali beroperasi pada hari ini Senin (8/6/2020).

Saat ini, DKI Jakarta tengah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Pernyataan Anies tersebut disampaikan melalui postingan di media sosial instagram @aniesbaswedan.

"Jakarta belum bebas Covid-19, seluruh Jakarta masih berpotensi penularan. Bukan hanya di beberapa RW yang kemarin disebut. Karena itu jangan menganggap Jakarta sudah aman, potensi penularan itu masih ada," kata Anies.

Dia menyebut bila masyarakat melakukan pelanggaran protokol kesehatan, keadaan Jakarta dapat kembali seperti beberapa bulan terakhir. Yakni Maret dan April di mana jumlah pasien positif corona tinggi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya