Beda Peran, Rahmat Kadir Penyerang Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun Penjara

Tuntutan terhadap Rahmat Kadir sama seperti rekannya, Ronny Bugis, kendati memiliki peran yang berbeda dalam kasus penyerangan Novel Baswedan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Jun 2020, 19:03 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2020, 19:03 WIB
Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Suasana sidang perdana kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Rahmat Kadir Mahulette, salah satu terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dituntut hukuman pidana satu tahun penjara oleh tim jaksa.

Tuntutan tersebut serupa dengan rekannya, Ronny Bugis. Kendati memiliki peran yang berbeda dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan menggunakan air keras.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat dan menghukum terdakwa seberat satu tahun masa tahanan," ujar Jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Pertimbangan yang memberatkan, ka Fedrik, terdakwa diyakini memiliki niat menyerang dan menimbulkan luka berat kepada korban (Novel Baswedan) karena alasan pribadi (dendam). Sebab terdakwa menilai, Novel telah berkhianat terhadap Polri saat sudah berstatus sebagai penyidik KPK.

Sebagai informasi, kedua terdakwa Rahmat dan Ronny diketahui memiliki peran berbeda saat menyerang Novel Baswedan di kediamannya di Jakarta Utara pada 11 April 2017 lalu.

Rahmat beraksi dengan menyiram cairan air keras ke arah Novel Baswedan , sedangkan Ronny diminta membantunya untuk mengendarai sepeda motor.

"Semua unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti di dakwaan subsider terbukti. Sehingga tidak perlu dibuktikan. Semua unsur dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider meyakinkan ada hubungan persesuaian antara fakta perbuatan," kata Jaksa membacakan pasal yang disangkakan terhadap Rahmat.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Jerat Pasal Penganiayaan

Wajah Tersangka Penyerangan Novel Baswedan
Polisi mengawal dua tersangka kasus penyiramanan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Tersangka berinisial RM dan RB dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa disebut telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel Baswedan.

Mereka pun dijatuhi sejumlah pasal, yakni Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman sekurangya 7 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya