Ronny Bugis, Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

Hal yang meringankan, terdakwa dinilai berkelakuan baik selama proses sidang dan telah mengabdi di Polri selama 10 tahun.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Jun 2020, 17:12 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2020, 17:07 WIB
Peringatan 500 Hari Penyerangan Novel Baswedan Digelar di KPK
Novel Baswedan bersama Wadah Pegawai (WP) KPK memperingati 500 hari penyerangan terhadap dirinya di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). Penyidik senior KPK itu diserang dengan air keras pada 500 hari lalu. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus penyerangan penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki tahap pembacaan tuntutan. Salah satu terdakwa, yakni Ronny Bugis dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Menurut JPU, Ronny telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan terencana terhadap Novel Baswedan.

Selain itu, hal-hal yang memberatkan Ronny antara lain, terdakwa dinilai telah mencoreng nama institusi Polri. Sebab diketahui, sebelum berstatus terdakwa, Ronny adalah seorang polisi berpangkat Brigadir dalam Korps Brimob Polri.

"Perbuatannya tergolong penganiayaan berat dan terencana, terdakwa juga telah mencederai nama Kepolisian Republik Indonesia," tutur Jaksa Fedrik.

Sementara hal-hal yang meringankan menurut JPU adalah, terdakwa penyerang Novel Baswedan berkelakuan baik selama menjalani masa persidangan. Pengabdian terdakwa kepada Polri selama 10 tahun juga menjadi pertimbangan yang meringankan.

 

Rahmat Kadir Menunggu Tuntutan

Wajah Tersangka Penyerangan Novel Baswedan
Polisi mengawal dua tersangka kasus penyiramanan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Tersangka berinisial RM dan RB dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Selain Ronny, satu terdakwa lagi yakni Rahmat Kadir yang juga akan mendengarkan tuntutan jaksa. Sebagai informasi surat tuntutan dibacakan terpisah.

Sebelumnya, menurut surat dakwaan, kedua terdakwa tertulis telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel Baswedan.

Mereka pun dijatuhi sejumlah pasal, yakni Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman sekurangya 7 tahun penjara.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Majelis Hakim Djuyamto memimpin sidang perdana kasus penyiraman Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya