Jaksa Bacakan Tuntutan 2 Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Siang Ini

Sidang lanjutan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Jun 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2020, 10:00 WIB
Wajah Tersangka Penyerangan Novel Baswedan
Polisi mengawal dua tersangka kasus penyiramanan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Tersangka berinisial RM dan RB dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020). Pada sidang siang ini, jaksa akan membacakan tuntutannya.

"Betul, hari ini sidang tuntutan kasus tersebut, am 1 siang," tulis pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto, lewat pesan singkat, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Ada dua terdakwa dalam kasus ini yang mengaku sebagai penyerang Novel Baswedan. Mereka adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Djuyamto menambahkan, kedua terdakwa rencananya dihadirkan melalui siaran telekonferensi atau jarak jauh.

"Keduanya hadir, tapi melalui telekonferensi dari rutan," jelas Djuyamto soal sidang Novel Baswedan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Disiarkan Langsung

Sidang akan disiarkan secara langsung lewat akun Youtube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan menghadirkan tim majelis hakim, tim jaksa penuntut umum, dan tim pengacara kedua terdakwa di dalam ruang sidang.

"Ya disiapkan live streaming," Djuyamto menandasi.

Menurut surat dakwaan, keduanya didakwa telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel Baswedan. Mereka pun dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman sekurangya 7 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya