Sidang Penyidik KPK Novel Baswedan Hadirkan Saksi Ahli, Siapa Dia?

Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penyerangan ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Keduanya merupakan anggota Polri aktif.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Jun 2020, 12:45 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2020, 12:44 WIB
Setahun Peristawa Penyiraman, Novel Baswedan Datangi KPK
Penyidik KPK Novel Baswedan usai menggunjungi gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). Novel Baswedan selesai menjalani perawatan di rumah sakit Singapura yang kedua hingga kini kasus penyiraman air keras genap satu tahun. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (2/6/2020).

Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum kedua terdakwa berencana menghadirkan saksi ahli.

"Hari ini agenda sidang pemeriksaan ahli. Jaksa dan penasihat hukum terdakwa memanggil ahli," kata Jaksa Penuntut Umum Fredik Adhar Syaripuddin saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

JPU sendiri rencananya juga bakal memanggil ahli dalam bidang Toksikologi Forensik. Dia adalah Dr I Made Agus Gelgel Wirasuta.

"Kami datangkan ahli dari Denpasar," ujar dia.

Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penyerangan ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Salah satu pelaku menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel. Akibat insiden ini, Novel Baswedan mengalami luka berat di bagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Keduanya pun dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kesaksian Dokter Spesialis Bedah Plastik

Sebelumnya, seorang dokter spesialis bedah plastik mengungkap kondisi luka yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pascadisiram air keras 11 April 2017 lalu. Dia adalah R Yefta A Moenadjat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil Yefta untuk bersaksi dalam kasus penyerangan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 20 Mei 2020.

Pada kesaksiannya, saat kejadian, Yefta sedang bertugas di RSCM. Namun, seorang rekannya yang juga seorang dokter memintanya untuk datang ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading.

Rekannya menginformasikan, ada seorang pasien yang mengalami luka di bagian wajah akibat disiram air keras oleh orang tidak dikenal.

"Sekitar 07.30 WIB, saya diberitahukan lewat sambungkan oleh dr Sendi. Informasi awal ada seorang terkena bahan kimia. Saya Instruksi langsung lewat telepon tolong kasih air untuk menetralkannya. Pikir saya, kalau carian asam dinetralkan jadi netral, begitu pun cairan sifatnya basa dinetralkan jadi netral,” kata Tefta, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya