Gugus Tugas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Jam Kerja

Dari data yang didapatkan, satu moda transportasi misalnya KRL, lebih dari 75 persen penumpangnya adalah para pekerja.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Jun 2020, 16:42 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2020, 16:39 WIB
[Fimela] GOWORK
ilustrasi kembali bekerja di situasi new normal | dok. GoWork

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, pihaknya menerbitkan Surat Edaran untuk mengatur jam kerja masyarakat, baik itu ASN, pegawai BUMN, maupun swasta.

"Gugus Tugas Pusat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 di wilayah Jabodetabek," ujar Yurianto dalam konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Dia menjelaskan, alasan dikeluarkan surat edaran tersebut lantaran banyaknya orang-orang yang menggunakan kendaraan umum untuk berangkat ke tempat kerja.

Dari data yang didapatkan, kata Yurianto, satu moda transportasi misalnya KRL, lebih dari 75 persen penumpangnya adalah para pekerja.

"Baik ASN maupun pegawai BUMN, maupun pegawai swasta. Dan kalau kita perhatikan pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 dan 06.30. Inilah yang kemudian akan sulit untuk kita bisa mempertahankan tentang physical distancing," ungkap Yurianto.

Menurut dia, kapasitas yang dimiliki oleh moda transportasi KRL itu sudah maksimal disiapkan.

"Oleh karena itu, akan menjadi sulit dan sangat berisiko manakala secara bersamaan sejumlah rekan kita yang harus kerja, bersama-sama pada jam yang hampir sama menuju ke tempat pekerjaan," papar Yurianto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ada Proses di Dalam Kereta

FOTO: Penerapan Pembatasan Penumpang Dalam Gerbong KRL
Petugas memakai pelindung wajah dan masker berdiri dalam gerbong KRL tujuan Jakarta di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020). PT KCI membatasi jumlah penumpang 35- 40 persen dari kapasitas untuk jaga jarak aman antarpengguna KRL atau sekitar 74 penumpang per gerbong. (merdeka.com/Arie Basuki)

Yurianto menyebut, pembuatan Surat Edaran ini bukan hanya terkait jumlah penumpang yang ada di dalam KRL saja. Tetapi ada proses perjalanan yang dilalui, baik itu dari rumah menuju stasiun dan kemudian sampai di tempat berkerja, serta sebaliknya.

"Ini betul-betul kita atur volumenya sehingga physical distancing bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," jelas Yurianto.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan deputi dan perwakilan dari Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, serta BNPB, untuk merekomendasikan atau mengusulkan jam kerja sif, demi mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta.

"Pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja sif," kata Tjahjo, dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2020.

Adapun sistem sif yang dibagi, yakni: Sif 1: 07.30-15.00. Sif 2: 10.00-17.30.

"Bila disetujui, sistem kerja sif akan diatur secara terpisah. Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB. Untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN. Untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," jelas Tjahjo.

Namun, dia mengingatkan, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Sif, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang," jelas Tjahjo.

Menurut dia, data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit

"PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta," jelas Tjahjo.

Dalam rapat tersebut, juga menyiapkan beberapa alternatif kebijakan. Dari ASN, BUMN, dan swasta diberlakukan sif. Atau hanya swasta saja, kemudian pemberlakuan sif senin-jumat, atau senin dan jumat saja.

"Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya